Anggaran Bukan Hambatan Lagi dalam Pemberantasan Korupsi
Minggu, 14 Oktober 2012 – 21:31 WIB
JAKARTA - DPR RI telah memutuskan untuk memberikan pos anggaran pemberantasan korupsi yang sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung. Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Indra, menegaskan, perimbangan anggaran itu justru untuk mendukung optimalisasi dan efektifitas pemberantasan korupsi.
"Jadi tak ada lagi nantinya alasan keterbatasan anggaran yang menghalangi kinerja pemberantasan korupsi," kata Indra, Minggu (14/10). Ia mengharapkan dengan politik angaran Tipikor yang sama itu akan memunculkan persaingan sehat dalam pemberantasan korupsi. Dengan demikian, cita-cita memberantas korupsi secara masif dan afektif di seluruh Indonesia bisa terwujud.
Menurutnya, selama ini kepolisian dan kejaksaan sering mengeluh kesulitan dalam memberantas korupsi karena persoalan keterbatasan anggaran. Kejaksaan dan Kepolisian menganggap anggaran pemberantasan korupsi yang mereka terima jauh di bawah KPK.
Namun dengan penyamaan besaran anggaran itu maka tidak ada alasan pemberantasan korupsi bakal terhambat. "Dengan begitu, tidak ada alasan lagi bagi kepolisian dan kejagung untuk beralasan anggaran minim," jelasnya.
JAKARTA - DPR RI telah memutuskan untuk memberikan pos anggaran pemberantasan korupsi yang sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri
BERITA TERKAIT
- Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina