Anggaran Dana BOP PAUD Rp 4,25 Triliun, Ini Persyaratan Penerima Bantuan
![Anggaran Dana BOP PAUD Rp 4,25 Triliun, Ini Persyaratan Penerima Bantuan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/04/28/siswa-paud-lomba-mewarnai-di-acara-pekan-peringatan-hardiknas-2018-foto-mesya-mohamadjpnncom.jpg)
Adapun persyaratan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan, satuan pendidikan wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan telah memutakhirkan data pokok pendidikan (Dapodik) sesuai kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Selanjutnya, satuan pendidikan juga harus memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi satuan pendidikan swasta serta memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan, dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
“Penyaluran langsung ke satuan pendidikan berarti satuan pendidikan wajib memastikan validitas data dalam Dapodik. Jumlah peserta didik yang dihitung sebagai basis BOP merupakan peserta didik yang memiliki NISN,” pungkas Menteri Nadiem.
Pada 15 Februari 2022, Kemendikbudristek meluncurkan Merdeka Belajar episode ke-16 Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.
Ini merupakan kebijakan Kemendikbudristek dalam mengakselerasi dan meningkatkan pendanaan satuan pendidikan. (esy/jpnn)
Anggaran dana BOP PAUD mengalami peningkatan signifikan, siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan. Ini persyaratannya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesya Mohamad
- Bu Sri Mulyani Bertitah, Tenaga Honorer Tidak Akan Terkena PHK
- Gita Wirjawan dan Sri Mulyani Bicara Menjaga Stabilitas Fiskal RI di Tengah Ketidakpastian Global
- Komisi IV Tunda Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Mitra, Ini Masalahnya
- Coretax Bikin Masyarakat Resah, ORI Minta DJP Segera Beri Solusi
- Sri Mulyani Bilang Kondisi Ini Membuat Banyak Negara Lain Iri
- Coretax Sering Galat, Sri Mulyani Janji Bakal Perbaiki Sistem