Anggaran Janggal di Kemendikbud Rp 65 M
Jumat, 08 Februari 2013 – 07:24 WIB

Anggaran Janggal di Kemendikbud Rp 65 M
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan penggunaan anggaran di Kemendikbud senilai Rp 65 miliar. Kejanggalan itu tertuang dalam ikhtisar audit BPK semester I tahun anggaran 2012 dalam lima temuan. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, dari lima temuan itu memunculkan 15 buah rekomendasi.
"Sebelas rekomendasi sudah beres, tinggal sisa empat saja," kata dia Kamis (7/2). Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, seluruh rekomendasi BPK yang belum beres ada di Universitas Riau (Unri). Kasus yang paling besar adalah adanya utang dari satuan unit di Unri yang belum beres.
Baca Juga:
"Satuan unit itu meminjam uangnya ke kampus, jadi bukan ke bank," kata dia. Nah, perjanjian utang itu yang akhirnya memunculkan catatan merah di buku tim audit BPK. Selain urusan utang, lanjut dia, PTN tetap bandel dalam urusan pembukaan rekening. Menurut dia, aturannya setiap pembukaan rekening baru wajib dilaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Banyak dosen yang setiap dapat proyek langsung membuka rekening baru. Ini harus ditertibkan," kata dia. Di antara rekor rekening PTN terbanyak adalah di UGM yang mencapai ribuan nomor rekening. Haryono mengatakan, kejanggalan di PTN berpotensi memperburuk audit BPK atas keuangan Kemendikbud.
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan penggunaan anggaran di Kemendikbud senilai Rp 65 miliar. Kejanggalan itu tertuang
BERITA TERKAIT
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran