Anggaran Kementerian BUMN untuk Empat Prioritas
Kamis, 18 Februari 2010 – 20:05 WIB
Anggaran Kementerian BUMN untuk Empat Prioritas
JAKARTA - Program Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2010 disebutkan juga untuk mempertajam program kerja kementerian yang telah dilaksanakan pada periode sebelumnya. Namun, berbeda dari periode lalu, Kementerian BUMN kali ini telah memilahnya dalam empat prioritas anggaran. Setelah membenahi internal, lanjut Said, barulah memasuki program peningkatan dan pengembangan sistem informasi, serta kegiatan peningkatan sistem perencanaan dan manajemen. Berikutnya, kegiatan mengarah pada pengembangan kapasitas sumber daya manusia aparatur dan BUMN itu sendiri.
Said Didu, Sekretaris Kementerian BUMN, mengatakan bahwa yang menjadi prioritas pertama adalah melakukan penerapan pemerintahan yang baik. Hal itu akan dicapai dengan melakukan langkah-langkah yang konkrit, di antaranya dalam kegiatan pengelolaan gaji, honorarium, serta tunjangan. Berikutnya adalah penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran, serta kegiatan pelayanan publik atau birokrasi.
"Kami akan lebih mementingkan bagaimana melakukan pembenahan sistem yang ada di dalam terlebih dahulu, sebelum keluar. Sehingga dengan baiknya internal, akan mendukung suasana kerja guna menunjang pelaksanaan program yang ada," ungkapnya, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (18/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Program Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2010 disebutkan juga untuk mempertajam program kerja kementerian yang telah dilaksanakan
BERITA TERKAIT
- Gelar Webinar Peringati Hari Kartini, Perak Indonesia Dorong Ketahanan Perempuan di Era Digital
- Tim Kemanusiaan BAZNAS Tuntaskan Misi di Myanmar
- Pengamat Sebut Desakan Purnawirawan TNI untuk Pecat Wapres Gibran Politis
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang