Anggaran Kementerian Disunat, Kok Lapindo Malah Disuntik Rp 54 Miliar?
jpnn.com - JAKARTA - Sempat hilang dalam APBN 2016, pengalokasian tambahan duit untuk PT Minarak Lapindo kembali muncul pada RAPBNP. Parahnya, alokasi tersebut justru muncul disaat anggaran kementerian dan lembaga terpaksa dipangkas oleh Presiden Joko Widodo dengan alasan efisiensi.
Dalam dokumen RAPBN 2016 ke DPR yang diperoleh JPNN.com, Jumat (10/6), tertulis alokasi untuk PT Lapindo Brantas sebesar Rp 54,3 miliar. Dana itu akan digunakan untuk ganti rugi terhadap korban Lumpur Lapindo di Sidoarjo
"Untuk menjamin pelunasan pembelian atas tanah dan bangunan kepada masyarakat korban di dalam peta area terdampak lumpur Sidoarjo dialokasikan dana antisipasi sebesar Rp54,339.105.000," bunyi Pasal 30A ayat 1 RUU APBNP2016.
Pasal 30A ayat 2 berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana antisipasi sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur dengan Peraturan Presiden".
Pada penjelasan RUU APBN Perubahan itu disebutkan bahwa pemerintah akan melakukan revisi Peraturan Presiden No 76 tahun 2015.
Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kepada media mengatakan bahwa penambahan anggaran sebesar Rp54,3 miliar dilakukan karena verifikasi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masih terdapat kekurangan.
"Harusnya angka untuk pencairan pada tahun 2016 Rp 827 miliar, yang sudah dibayarkan sebanyak Rp 773,3 miliar, maka ada kekurangan Rp 54,3 miliar," kata Bambang.(fat/jpnn)
JAKARTA - Sempat hilang dalam APBN 2016, pengalokasian tambahan duit untuk PT Minarak Lapindo kembali muncul pada RAPBNP. Parahnya, alokasi tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan Maut di Batu, Cak Udin Prihatin dan Soroti Hal Ini
- Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari