Anggaran Kendaraan Dinas Dipangkas
Senin, 06 Februari 2017 – 20:31 WIB
“Jadi, semua dana operasional kendaraan dinas di luar yang ditetapkan ditanggung pejabat yang bersangkutan," ucapnya.
Sebagai informasi, saat ini ada 21 dinas dan lima badan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Pemkab PPU.
Itu di luar inspektorat dan sekretariat kabupaten (setkab) dan sekretariat DPRD PPU. (rik/ica/k16)
Alokasi anggaran untuk kendaraan dinas di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) juga terkena imbas minimnya anggaran.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Rencana Maung Jadi Kendaraan Dinas Kabinet Merah Putih, Saras Gerindra Bilang Begini
- Presiden Prabowo Bilang Tak Ada Lagi Mobil Impor untuk Menteri, Luar Biasa
- Kemendagri Dorong Efektivitas Penjualan Kendaraan Dinas BMD
- Tarik Kendaraan Dinas yang Dikuasai Eks Pejabat, Pemkot Serang Sampai Libatkan KPK
- Jenderal Maruli: Kendaraan Dinas Dipakai Bertugas, Bukan untuk Kepentingan Pribadi
- Irjen Rachmad Wibowo: Keluarga Polisi Jadi Caleg Jangan Pakai Fasilitas Polri