Anggaran KPK Rp 15 T, Kerugian Negara yang Dikembalikan Rp3,4 T

"KPK 70 atau 80 persen kasus-kasus yang ditangani mereka kasus penyuapan Pak. Jadi kalau saya menyuap ke A, itu tidak ada kerugian negaranya. Jelas," ujar Emerson.
Hal itu berbeda dari Kepolisian dan Kejaksaan yang menindak Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut penggiat antikorupsi itu, masalah penyuapan tidak ada kaitannya dengan kerugian negara.
Menyoal tiga parameter suksesnya pemberantasan korupsi ditinjau dari hasil United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) itu soal pencegahan, Emerson menganggap kesalahan itu seharusnya ditimpakan ke partai politik bukan ke KPK.
Ia mengambil contoh kasus korupsi yang belakangan ini menjerat kepala daerah di sejumlah kabupaten dan kota. Menurut dia, pengawasan harusnya bisa dilakukan internal partai ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
"Sebenarnya yang dipersalahkan jangan KPK doang, Pak. Internal partai juga harus dipersoalkan. Artinya, fungsi pengawasan di DPRD setempat enggak jalan. Di internal partai juga enggak jalan," kata Emerson. (Antara/jpnn)
Wiranto dan Luhur Tak Layak jadi Menteri?:
Masinton Pasaribu mengatakan, kerugian negara yang dikembalikan oleh KPK jauh lebih kecil dibandingkan anggaran lembaga antirasuah itu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN