Anggaran KPK Rp 15 T, Kerugian Negara yang Dikembalikan Rp3,4 T

Anggaran KPK Rp 15 T, Kerugian Negara yang Dikembalikan Rp3,4 T
Masinton Pasaribu. Foto: Ricardo/JPNN.com

"KPK 70 atau 80 persen kasus-kasus yang ditangani mereka kasus penyuapan Pak. Jadi kalau saya menyuap ke A, itu tidak ada kerugian negaranya. Jelas," ujar Emerson.

Hal itu berbeda dari Kepolisian dan Kejaksaan yang menindak Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut penggiat antikorupsi itu, masalah penyuapan tidak ada kaitannya dengan kerugian negara.

Menyoal tiga parameter suksesnya pemberantasan korupsi ditinjau dari hasil United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) itu soal pencegahan, Emerson menganggap kesalahan itu seharusnya ditimpakan ke partai politik bukan ke KPK.

Ia mengambil contoh kasus korupsi yang belakangan ini menjerat kepala daerah di sejumlah kabupaten dan kota. Menurut dia, pengawasan harusnya bisa dilakukan internal partai ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

"Sebenarnya yang dipersalahkan jangan KPK doang, Pak. Internal partai juga harus dipersoalkan. Artinya, fungsi pengawasan di DPRD setempat enggak jalan. Di internal partai juga enggak jalan," kata Emerson. (Antara/jpnn)

Wiranto dan Luhur Tak Layak jadi Menteri?:

Masinton Pasaribu mengatakan, kerugian negara yang dikembalikan oleh KPK jauh lebih kecil dibandingkan anggaran lembaga antirasuah itu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News