Anggaran KPU Masih Diblokir

Anggaran KPU Masih Diblokir
Anggaran KPU Masih Diblokir

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar dipusingkan oleh belum turunnya anggaran dari pemerintah untuk pelaksanaan Pemilu 2009. Ketua Pokja Logistik KPU, Abdul Azis mengaku tidak dapat menerima alasan Departemen Keuangan (Depkeu) yang memblokir anggaran KPU sebesar Rp 4,085 triliun hanya karena alasan masih menunggu usulan kegiatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Dari seluruh anggaran KPU sebesar Rp 6.667 triliun, itu tidak termasuk alokasi untuk Bawaslu. Jadi tidak ada alasan apapun bagi Departemen Keuangan untuk menahan angagran KPU," kata Abdul Azis.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa dana yang diblokir itu akan digunakan untuk Bawaslu yang belum ada usulannya serta dialokasikan untuk kegiatan lain yang akan dilaksakan tim kelompok kerja di KPU yang belum ada memiliki data pendukung.

Menanggapi hal itu, Aziz mengatakan, Departemen Keuangan memang telah mencairkan anggaran untuk KPU sebesar sebesar Rp 126,7 miliar atau 1,9 persen dari total pagu anggaran Pemilu sebesar Rp 6,667 triliun. Namun dana yang telah dicairkan itu sudah digunakan untuk menyeleksi calon-calon anggota Bawaslu dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, kabupaten, serta KPU kota.

Menurut Aziz, anggaran tersebut tercatat sebagai bagian dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tanggal 28 Januari 2008. Adapun sisa dana Pemilu yang belum dicairkan sebanyak Rp 6,54 triliun. Dari sisa anggaran itu, sementara ini hanya Rp 2,455 triliun yang dapat digunakan untuk kebutuhan persiapan Pemilu. "Selebihnya, Rp 4,085 triliun diblokir Depkeu," kata Aziz.

Leih lanjut dikatakan, alokasi anggaran untuk Bawaslu juga diajukan kembali oleh KPU ke paitia anggaran DPR sebagai dana tambahan. Pada awalnya, kata Aziz menjelaskan, KPU mengajukan anggaran sebesar Rp 8,2 triliun, namun yang disetujui DPR hanya Rp 6,667. "Nah anggaran Bawaslu itu adalah selisih antara Rp 8,2 T dan Rp 6,667," jelasnya.

Azis menambahkan, anggaran Rp 4,085 triliun itu sebenarnya bagian anggaran pemilu triwulan ketiga tahun 2008 yang harus segera dicairkan Depkeu. KPU juga telah melakukan seluruh proses dan prosedural pengajuan anggaran ke Depkeu. "Anggaran sudah harus dicarikan terutama untuk triwulan ke-2 dan triwulan ke-3 2008. sedangkan untuk triwulan ke-4, bisa ditunda," terangnya.

Karenanya Azis menduga telah terjadi disinformasi antara KPU dan Depku. Ditambahkan, KPU segera menyelesaikan persoalan pemblokiran anggaran tersebut. "KPU sendiri tidak mendapat konfirmasi dari Depkeu menyangkut permintaan rincian kegiatan Bawaslu. Itu urusannya kesekjenan. Nanti saya check," pungkasnya. (ara/JPNN)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar dipusingkan oleh belum turunnya anggaran dari pemerintah untuk pelaksanaan Pemilu 2009. Ketua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News