Anggaran Kurikulum Baru Tersendat di DPR
Kuota Master Teacher Maksimal 30 Guru Per Provinsi
Minggu, 16 Desember 2012 – 05:25 WIB
JAKARTA - Penerapan kurikulum baru tahun depan bakal menemui hambatan. Bukan dari guru, murid, atau wali murid, tetapi dari Komisi X DPR. Komisi yang membidangi pendidikan itu sampai sekarang masih belum mengesahkan sejumlah pos anggaran pelaksanaan kurikulum baru di APBN 2013.
Perkembangan urusan penganggaran kurikulum baru ini dipaparkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chairil Anwar Notodipotro. "Secara substansi kurikulum, DPR (Komisi X) sudah mendukung," katanya saat dihubungi, Sabtu (15/12).
Baca Juga:
Pejabat asal Pulau Madura itu mengatakan anggaran umum untuk menjalankan kurikulum baru tahun depan sejatinya juga sudah oke. Tetapi dia mengatakan ada dua pos anggaran soal penerapan kurikulum baru yang belum disetujui Komisi X.
Dikatakannya, pengesahan ini butuh dibahas lagi dalam rapat dengan pendapat (DPR) bersama panitia kerja (panja) revisi kurikulum Komisi X. Chairil mengatakan, dua anggaran soal kurikulum baru yang belum disahkan adalah untuk pelatihan guru dan pengadaan buku-buku pegangan guru dan siswa.
JAKARTA - Penerapan kurikulum baru tahun depan bakal menemui hambatan. Bukan dari guru, murid, atau wali murid, tetapi dari Komisi X DPR. Komisi
BERITA TERKAIT
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya