Anggaran Kurikulum Baru Tersendat di DPR
Kuota Master Teacher Maksimal 30 Guru Per Provinsi
Minggu, 16 Desember 2012 – 05:25 WIB

Anggaran Kurikulum Baru Tersendat di DPR
JAKARTA - Penerapan kurikulum baru tahun depan bakal menemui hambatan. Bukan dari guru, murid, atau wali murid, tetapi dari Komisi X DPR. Komisi yang membidangi pendidikan itu sampai sekarang masih belum mengesahkan sejumlah pos anggaran pelaksanaan kurikulum baru di APBN 2013.
Perkembangan urusan penganggaran kurikulum baru ini dipaparkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chairil Anwar Notodipotro. "Secara substansi kurikulum, DPR (Komisi X) sudah mendukung," katanya saat dihubungi, Sabtu (15/12).
Baca Juga:
Pejabat asal Pulau Madura itu mengatakan anggaran umum untuk menjalankan kurikulum baru tahun depan sejatinya juga sudah oke. Tetapi dia mengatakan ada dua pos anggaran soal penerapan kurikulum baru yang belum disetujui Komisi X.
Dikatakannya, pengesahan ini butuh dibahas lagi dalam rapat dengan pendapat (DPR) bersama panitia kerja (panja) revisi kurikulum Komisi X. Chairil mengatakan, dua anggaran soal kurikulum baru yang belum disahkan adalah untuk pelatihan guru dan pengadaan buku-buku pegangan guru dan siswa.
JAKARTA - Penerapan kurikulum baru tahun depan bakal menemui hambatan. Bukan dari guru, murid, atau wali murid, tetapi dari Komisi X DPR. Komisi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025