Anggaran Makan Setwan DKI Diefisiensi
jpnn.com - Sorotan masyarakat perihal alokasi anggaran makan dan minum pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 6,9 miliar menuai tanggapan dari Sekretaris Dewan Mangara Pardede. Sebab penggunaan anggaran tersebut tidak seperti yang disangkakan sejumlah kalangan.
Penggunaan anggaran makan dan minum itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 82 tahun 2008 tentang Pembentukan Panitia, Tim atau Kelompok Kerja dan Besarnya Honorarium Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. “Tidak seperti yang disangkakan. Justru kami lakukan efisiensi anggaran. Dari besar anggaran Rp 6,9 miliar, hingga kini telah terserap Rp 2,3 miliar,” kata Mangara seperti yang dilansir INDOPOS (JPNN Group), Jumat (11/10).
Menurut Mangara, alokasi anggaran itu diajukan oleh masing-masing sub unit yang ada di sekretariat dewan. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum ketika masing-masing unit menyelenggarakan kegiatan. Jumlah penggunaan anggarannya disesuaikan dengan kebutuhan situasi dan kondisi.
Apalagi di lingkungan kerja sekretariat dewan terdapat 186 pegawai. “Tidak hanya itu, anggaran itu juga untuk mengantisipasi adanya kegiatan yang melibatkan eksternal, seperti adanya delegasi masyarakat yang ingin bertemu DPRD, termasuk adanya berbagai kunjungan kerja dari berbagai daerah dari tingkat kabupaten dan provinsi,” beber Mangara.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Keuangan Setwan DPRD DKI Jakarta Dame Aritonang. Ia mengungkapkan, penggunaan anggaran makan dan minum dimaksud diatur sesuai dengan Pergub 82 tahun 2008, pasal 1. “Bunyinya itu, panitia serta tim atau kelompok kerja dalam pelaksanaan tugasnya tidak diberikan makan maka dapat diberikan uang makan paling banyak Rp 38 ribu per hari per orang,” ungkapnya.
Namun dengan adanya efisiensi anggaran, sambung Dame, maka sekretariat dewan menggunakan menghabiskan seluruh alokasi anggaran tersebut. Sebab disesuaikan dengan kegiatan. “Sampai akhir tahun ini kemungkinan hanya terserap sekitar Rp 3 miliar. Artinya kurang dari setengah alokasi anggaran yang diusulkan. Alokasi anggaran ini harus ada, namun harus digunakan secara hemat,” tuturnya.
Sementara alokasi anggaran tersebut berbeda dengan anggaran makan dan minum bagi 954 anggota DPRD DKI Jakarta. Untuk membiayai kegiatan rapat pertemuan dewan, maka disiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 4,512 miliar. (rul)
Sorotan masyarakat perihal alokasi anggaran makan dan minum pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 6,9 miliar menuai tanggapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS