Anggaran Minim, 50 Taman Nasional Ditawarkan ke Swasta
Sabtu, 03 Juli 2010 – 07:51 WIB
JAKARTA - Kemenhut berencana menawarkan pengelolaan 50 kawasan taman nasional (TN) kepada pihak swasta. Hal itu mengingat keterbatasan dana pemerintah dalam mengelola kawasan tersebut. Payung hukum kebijakan ini sedang disiapkan dengan merevisi PP No.68/1998 tentang kawasan suaka alam dan Kawasan Pelestarian Alam. "Dalam waktu dekat drafnya siap dikeluarkan dan pengelolaan segera ditawarkan ke swasta," kata Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Darori kemarin (2/7). Selain investasi menggunakan modal usaha langsung, perusahaan besar juga bisa mengelola taman nasional dengan menyisihkan dana corporate social responsibility (CSR). Perusahaan yang menjadi investor bisa memasang iklan di taman nasional yang dikelolanya tersebut. Di sisi lain, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti pencurian plasma nuftah dari taman nasional tersebut, tegas Darori, balai besar konservasi sumberdaya alam yang membawahi kawasan itu akan mengawasi secara ketat.
Menurut Darori, anggaran pengelolaan kawasan konservasi dan taman nasional di Indonesia tergolong yang paling kecil di dunia. Sebagai perbandingan, Malaysia menganggarkan dana konservasi TN hingga USD 18 per hektar dan Amerika Serikat (AS) menyediakan dana hingga USD 40 per hektare. "Indonesia yang memiliki sebanyak 50 TN dengan luas mencapai 28 juta hektar hanya punya anggaran rata-rata USD 2 per hektar," kata dia.
Baca Juga:
Untuk meningkatkan dana pengelolaan taman nasional itu, kata Darori, perusahaan swasta akan diundang untuk mengelola kawasan ini. Saat ini Kemenhut sedang memetakan investor potensial untuk mengikuti penawaran pengelolaan taman nasional. "Kini sedang disiapkan film mengenai taman nasional yang akan ditawarkan. Calon investor nanti tinggal memilih taman nasional mana yang mereka minati untuk dikelola. Asing juga boleh ikut mengelola taman nasional." kata dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Kemenhut berencana menawarkan pengelolaan 50 kawasan taman nasional (TN) kepada pihak swasta. Hal itu mengingat keterbatasan dana pemerintah
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan