Anggaran Minim Hambat Penambahan Atase Ketenagakerjaan

Anggaran Minim Hambat Penambahan Atase Ketenagakerjaan
Anggaran Minim Hambat Penambahan Atase Ketenagakerjaan
JAKARTA - Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), Ismadi Ananda menerangkan, rencana pemerintah untuk melakukan penambahan atase ketenagakerjaan masih mengalami hambatan. Salah satu penyebabnya menurutnya, adalah minimnya anggaran yang dimiliki oleh Kemenakertrans.

"Penambahan atase memang sangat dibutuhkan, dengan alasan tenaga kerja yang berada di satu negara berjumlah ratusan ribu, serta banyak permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi. Namun, pemerintah tidak begitu saja menambah jumlah atase, karena terbatasnya anggaran," ungkap Ismadi, dalam seminar "Kelembagaan dan Atase Kemenakertrans", di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (6/12).

Ismadi menjelaskan, penambahan atase itu sendiri telah diatur dalam UU No 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta Keppres No 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan RI di Luar Negeri. Namun dalam hal itu, dijelaskannya lagi, kehadiran unsur teknis seperti atase tersebut merupakan wilayah yang perlu ditangani secara hati-hati dan bijaksana, terlebih jika dikaitkan dengan anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah, sementara fluktuasi nilai tukar rupiah sangat dinamis dan berada dalam posisi rendah.

Oleh karena itulah katanya, penambahan atase (menjadi) tidak dibutuhkan, selagi masih bisa ditangani oleh staf atase. "Pemerintah harus menyediakan gaji 10 kali lipat untuk atase di luar negeri. Uangnya tidak hanya untuk makan, tapi kami harus sediakan biaya sewa apartemen, transportasi, dan biaya tak terduga lainnya," ungkapnya.

JAKARTA - Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), Ismadi Ananda menerangkan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News