Anggaran Minim Hambat Penambahan Atase Ketenagakerjaan
Senin, 06 Desember 2010 – 16:33 WIB

Anggaran Minim Hambat Penambahan Atase Ketenagakerjaan
Lebih jauh, Ismadi menambahkan, jika ingin menambah atase, maka harus diajukan dengan tingkatan urgensi, disertai kriteria yang meyakinkan. Selain itu menurutnya, untuk pengembangan kebijakan di luar negeri, juga harus diperkuat dengan kebijakan satu pintu, di mana Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebagai pengelola hubungan dan politik luar negeri, sementara kementerian lainnya hanya mengikuti kebijakan yang dikeluarkan Kemenlu. (cha/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), Ismadi Ananda menerangkan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung