Anggaran Minim Hambat Penambahan Atase Ketenagakerjaan

Anggaran Minim Hambat Penambahan Atase Ketenagakerjaan
Anggaran Minim Hambat Penambahan Atase Ketenagakerjaan
Lebih jauh, Ismadi menambahkan, jika ingin menambah atase, maka harus diajukan dengan tingkatan urgensi, disertai kriteria yang meyakinkan. Selain itu menurutnya, untuk pengembangan kebijakan di luar negeri, juga harus diperkuat dengan kebijakan satu pintu, di mana Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebagai pengelola hubungan dan politik luar negeri, sementara kementerian lainnya hanya mengikuti kebijakan yang dikeluarkan Kemenlu. (cha/jpnn)

JAKARTA - Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), Ismadi Ananda menerangkan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News