Anggaran Mobil Dinas Potensial Digelembungkan
Senin, 18 Oktober 2010 – 03:03 WIB
Bukan hanya soal manfaat kendaraan dinas, notebook, dan komputer yang layak dikritisi. Dari proses pengadaannya, ternyata banyak yang berpotensi di-mark up.
Baca Juga:
Sejumlah kendaraan dinas, misalnya, dipatok melebihi standar biaya yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 tahun 2010 tentang Standar Biaya Umum. Begitu juga pengadaan notebook dan komputer yang harganya dialokasikan jauh di atas harga pasar. "Semua ini merupakan lahan subur korupsi," kata Yuna.
Dia mencontohkan, usul pengadaan 49 unit kendaraan dinas di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dianggarkan Rp 24,8 miliar. Artinya, setiap unit kendaraan dinas dipatok seharga Rp 506,6 juta. "Padahal, berdasarkan PMK,?standar biaya pengadaan kendaraan setingkat eselon I hanya Rp 400 juta," kritiknya.
Yuna khawatir ini menjadi celah korupsi. Apalagi, Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pembelian kendaraan dinas dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
JAKARTA - Postur belanja pemerintah dalam RAPBN 2011 yang digodok bersama DPR sarat pemborosan. Indikasi ini terlihat dari pengadaan ribuan mobil
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional