Anggaran Non Prioritas Bakal Diblokir

Anggaran Non Prioritas Bakal Diblokir
Anggaran Non Prioritas Bakal Diblokir
JAKARTA — Pemblokiran atas anggaran yang bukan prioritas di Kementrian atau Lembaga (K/L) akan terus dilakukan oleh Menteri Keuangan. Pada wartawan, Selasa (3/8) di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, Menkeu terpaksa memblokir banyak usulan anggaran yang dinilai tidak penting di K/L.

"Ada yang tidak mengikuti ketentuan administrasi, ada yang belum memenuhi syarat yang ditetapkan. Ada juga yang kita nilai belum penting untuk dianggarkan. Misalkan mau membeli mobil baru, kalau laporan mobil lama belum selesai maka pengajuan yang baru kita blokir dulu. Juga untuk perjalanan dinas, sekiranya tidak penting kita blokir dulu," jelas Anny.

Berdasarkan penelaahan rencana kerja K/L 2010, tercatat banyak kegiatan di K/L yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Anggaran (RKA) K/L. Salah satunya dalam hal rincian anggaran biaya.

Pemblokiran dilakukan Menteri Keuangan sesuai dengan amanat dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, yang mengatur pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada aturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan. Serta, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

JAKARTA — Pemblokiran atas anggaran yang bukan prioritas di Kementrian atau Lembaga (K/L) akan terus dilakukan oleh Menteri Keuangan. Pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News