Anggaran Pakaian Dinas DPRD Maluku Rp 40 Juta Per Orang
jpnn.com - JAKARTA – Anggaran belanja bagi pakaian sipil lengkap (PSL) atau pakaian dinas anggota DPRD di beberapa daerah ternyata cukup fantastis. Jika ditolal, dari 18 DPRD Provinsi se-Indonesia totalnya mencapai Rp 14 miliar. Yang tertinggi adalah anggaran untuk pakaian dinas DPRD Maluku, yakni Rp 40,7 juta per anggota.
“Total belanja PSL untuk 18 DPRD provinsi mencapai Rp 14.090.428.125. Jumlah tersebut untuk memenuhi kebutuhan 1.212 anggota DPRD Provinsi. Jika disimulasikan, satu anggota DPRD akan mendapat sebesar Rp 11.625.766 untuk satu baju PSL,” ujar Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, di Jakarta, Selasa (26/8).
Kondisi seperti ini, kata Uchok, sangat disayangkan. Menurutnya itu hanya sebuah pemborosan anggaran yang tidak bisa dimaafkan. "Mereka hanya menghambur-hamburkan uang pajak rakyat tanpa ada imbal balik buat pembayar pajak," ujar dia.
Yang lebih menyakitkan, lanjut dia, anggota DPRD periode 2014-2019 ini belum bekerja atau belum kelihatan kinerjanya di depan publik. Namun mereka sudah menikmati fasilitas yang mahal, mewah dan fantasis sekali.
“Yang termahal itu DPRD Provinsi Maluku, itu masing-masing anggota memeroleh anggaran Rp 40,7 juta hanya untuk pakaian dinas. Disusul Sulawesi Barat Rp 20,3 juta dan Provinsi Jambi Rp 19,18 juta,” katanya. (gir/jpnn)
Ranking Belanja Baju Dinas Termahal Anggota DPRD Provinsi 2014-2019:
1). DPRD Provinsi Maluku akan mendapat Rp 40.7 juta.
JAKARTA – Anggaran belanja bagi pakaian sipil lengkap (PSL) atau pakaian dinas anggota DPRD di beberapa daerah ternyata cukup fantastis. Jika
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah