Anggaran 'Pelesiran' Presiden Tertinggi
Minggu, 19 September 2010 – 18:12 WIB

Anggaran 'Pelesiran' Presiden Tertinggi
JAKARTA - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) kembali merilis data anggaran pelesiran 13 lembaga yang dialokasikan ke luar negeri, pada APBN 2010. Dalam rilisnya, Seknas Fitra menyebutkan bahwa anggaran pelesiran Presiden paling tinggi, mencapai Rp 179 miliar. Sedangkan DPR menembus Rp 170 miliar.
"Sungguh elit pemerintah dan DPR tidak memiliki sensitivitas terhadap rakyatnya. Uang rakyat yang dikeruk ternyata dihambur-hamburkan untuk pelesiran ke luar negeri," kata Yuna Farhan, Sekjen Fitra, pada diskusi di Bakoel Coffee, Jakarta, Minggu (19/9).
Baca Juga:
Anggaran pelesiran luar negeri di urutan ketiga terbanyak, masih dari data Fitra, ada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan angka Rp 145,302 miliar. Kemudian berturut-turut, ada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dengan Rp 60,806 miliar, Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga Rp 38,574 miliar, DPD sebesar Rp 35,863 miliar, Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp 13,839 miliar, serta Kementerian Pendidikan Nasional Rp 12,232 miliar. Berikutnya disusul Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 8,726 miliar, Kementerian Kehutanan Rp 7,247 miliar, KPK Rp 5,785 miliar, Arsip Nasional RI sebesar Rp 782 miliar, serta KPU Rp 767 miliar. (awa/jpnn)
JAKARTA - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) kembali merilis data anggaran pelesiran 13 lembaga yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Jabar Janji Sikat Premanisme di Kawasan Industri & Pabrik, Wamenaker: Dapat jadi Contoh
- Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut, Wakapolres Kompol S Dicopot
- Heboh Oknum Anggota DPRD Malut Diduga Selingkuh dengan Wakapolres, Alamak
- Waka MPR Ibas Berharap Tukin Segera Dicairkan Demi Kesejahteraan Dosen di Indonesia
- 28 RT Terendam Banjir Kali Ciliwung, Paling Banyak di Jaksel, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Terungkap, Guru Beserdik Degdegan Tak dapat TPG, tetapi Honorer Masih Terima Haknya