Anggaran Pemberdayaan Ditambah Rp 5 T
Sebagai Langkah Antisipasi PHK Masal
Selasa, 23 Desember 2008 – 01:47 WIB
Alasan lain yang membuat daerah enggan menyalurkan DDUPB, karena dasar hukum program ini tidak jelas. ”Padahal, payung hukumnya sudah ada, disediakan dalam surat edaran Mendagri tahun 2006. Saya heran, mengapa daerah yang miskin sanggup sediakan dana itu, bahkan melebihi yang seharusnya, sedangkan daerah kaya malah menolak,” jelasnya.
Sujana mengungkapkan, sejumlah pimpinan daerah justru membodohi rakyat dengan mengambinghitamkan pemerintah pusat, dengan alasan dana tidak dikirim. Padahal, uang sudah ditransfer 12 Februari 2008. ’’Ini kami sampaikan agar rakyat tahu siapa yang serius dan mana yang tidak,” katanya. (noe/oki)
JAKARTA - Rencana pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) satu juta pekerja tahun depan membuat pemerintah kelabakan. Untuk mencegah lonjakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi