Anggaran Pemberdayaan Ditambah Rp 5 T
Sebagai Langkah Antisipasi PHK Masal
Selasa, 23 Desember 2008 – 01:47 WIB
Alasan lain yang membuat daerah enggan menyalurkan DDUPB, karena dasar hukum program ini tidak jelas. ”Padahal, payung hukumnya sudah ada, disediakan dalam surat edaran Mendagri tahun 2006. Saya heran, mengapa daerah yang miskin sanggup sediakan dana itu, bahkan melebihi yang seharusnya, sedangkan daerah kaya malah menolak,” jelasnya.
Sujana mengungkapkan, sejumlah pimpinan daerah justru membodohi rakyat dengan mengambinghitamkan pemerintah pusat, dengan alasan dana tidak dikirim. Padahal, uang sudah ditransfer 12 Februari 2008. ’’Ini kami sampaikan agar rakyat tahu siapa yang serius dan mana yang tidak,” katanya. (noe/oki)
JAKARTA - Rencana pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) satu juta pekerja tahun depan membuat pemerintah kelabakan. Untuk mencegah lonjakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Perjanjian Jual Beli Gas PGN kepada Dirut Sucofindo Jobi Hasjim
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Pertamina Patra Niaga SHAFTHI Luncurkan Greenhouse Sirih
- Menko Airlangga: Bersinergi untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
- Warga Telaga Raya Duduki Lokasi Tambang di Buton Tengah, Tuntut Ganti Rugi Lahan
- Pimpinan Honorer Minta Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Awal Oktober, Jangan Ditunda