Anggaran Pemberdayaan Ditambah Rp 5 T

Sebagai Langkah Antisipasi PHK Masal

Anggaran Pemberdayaan Ditambah Rp 5 T
Anggaran Pemberdayaan Ditambah Rp 5 T
Alasan lain yang membuat daerah enggan menyalurkan DDUPB, karena dasar hukum program ini tidak jelas. ”Padahal, payung hukumnya sudah ada, disediakan dalam surat edaran Mendagri tahun 2006. Saya heran, mengapa daerah yang miskin sanggup sediakan dana itu, bahkan melebihi yang seharusnya, sedangkan daerah kaya malah menolak,” jelasnya.

Sujana mengungkapkan, sejumlah pimpinan daerah justru membodohi rakyat dengan mengambinghitamkan pemerintah pusat, dengan alasan dana tidak dikirim. Padahal, uang sudah ditransfer 12 Februari 2008. ’’Ini kami sampaikan agar rakyat tahu siapa yang serius dan mana yang tidak,” katanya. (noe/oki)

JAKARTA - Rencana pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) satu juta pekerja tahun depan membuat pemerintah kelabakan. Untuk mencegah lonjakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News