Anggaran Pemda Dipangkas, Masyarakat Tak Akan Terimbas
Sanksi Atas Lambatnya Penyaluran Dana BOS
Selasa, 22 Maret 2011 – 04:24 WIB
Birokrat yang akrab disapa dengan nama Doni itu menjelaskan, awalnya salah satu opsi sanksi adalah penundaaan pencairan anggaran dari pusat ke daerah. Namun akhirnya, opsi yang diambil adalah pemotongan anggaran.
Baca Juga:
Menurut Doni, baik Kemendagri, Kemdiknas maupun Kemenkeu tengah menyisir pos anggaran yang dapat dipangkas. "Sedang kita sisir, mana anggaran yang bisa kita potong tapi tidak berimplikasi terhadap masyarakat di daerah," ucap Doni.
Sementara soal formulasi dan besaran anggaran yang akan dipotong, Doni juga mengatakan bahwa hal masih dikaji. Kepentingan Kemdagri, sebutnya, adalah demi efektifitas penggunaan APBD. "Makanya sedang kita rumuskan pos dan alokasi yang akan dipotong," imbuhnya.
Ditanya soal payung hukum pemotongan anggaran, Doni mengatakan cukup banyak opsinya. "Salah satunya, bisa menggunakan Peraturan Bersama Menteri yang diteken Mendiknas, Mendagri dan Menkeu. Tidak sulit itu," pungkasnya.
JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan sanksi pemotongan anggaran bagi pemerintah daerah (Pemda) yang terlambat menyalurkan dana Bantuan Operasional
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan