Anggaran Pemda Dipangkas, Masyarakat Tak Akan Terimbas
Sanksi Atas Lambatnya Penyaluran Dana BOS
Selasa, 22 Maret 2011 – 04:24 WIB
Seperti diketahui, Pemda harusnya menyalurkan dana BOS ke sekolah-sekolah paling lambat 15 Meret lalu. Namun dari catatan Kemendiknas, hanya 182 kabupaten kota dari 497 kabupaten/kota yang menyalurkan dana BOS tepat waktu. Sisanya sebanyak 315 kabupaten/kota terlambat menyalurkan dana BOS. Pemerintah pun akan memberlakukan sanksi finansial atas keterlambatan itu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan sanksi pemotongan anggaran bagi pemerintah daerah (Pemda) yang terlambat menyalurkan dana Bantuan Operasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan