Anggaran Pemilukada Aceh Bisa Diatur Pergub
Sabtu, 26 November 2011 – 02:38 WIB

Anggaran Pemilukada Aceh Bisa Diatur Pergub
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP kabupaten/kota di Aceh untuk melanjutkan tahapan penyelengggaraan pemilukada, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Gamawan juga mendukung sepenuhnya putusan MK yang juga memutuskan bahwa calon perseorangan tetap harus diakomodir dalam pemilukada di Aceh.
Baca Juga:
"Soal tekni penyelanggaraan, itu kewenangan KIP. Prinsipnya, kemendagri taat dengan putusan MK itu," ujar Gamawan Fauzi usai shalat Jumat, kemarin.
Terkait anggaran, Gamawan mengatakan, bisa belum tertampung di APBD 2012, bisa diterbitkan Peraturan Gubernur. Ketentuan ini diatur di Permendagri Nomor 57 Tahun 2009.
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan
BERITA TERKAIT
- Tak Incar Jabatan, ART: Saya Cukup Jadi Adik Seorang Anwar Hafid
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa