Anggaran Pemilukada Aceh Bisa Diatur Pergub
Sabtu, 26 November 2011 – 02:38 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP kabupaten/kota di Aceh untuk melanjutkan tahapan penyelengggaraan pemilukada, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Gamawan juga mendukung sepenuhnya putusan MK yang juga memutuskan bahwa calon perseorangan tetap harus diakomodir dalam pemilukada di Aceh.
Baca Juga:
"Soal tekni penyelanggaraan, itu kewenangan KIP. Prinsipnya, kemendagri taat dengan putusan MK itu," ujar Gamawan Fauzi usai shalat Jumat, kemarin.
Terkait anggaran, Gamawan mengatakan, bisa belum tertampung di APBD 2012, bisa diterbitkan Peraturan Gubernur. Ketentuan ini diatur di Permendagri Nomor 57 Tahun 2009.
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal