Anggaran Pemilukada Aceh Bisa Diatur Pergub

Anggaran Pemilukada Aceh Bisa Diatur Pergub
Anggaran Pemilukada Aceh Bisa Diatur Pergub
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP kabupaten/kota di Aceh untuk melanjutkan tahapan penyelengggaraan pemilukada, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Gamawan juga mendukung sepenuhnya putusan MK yang juga memutuskan bahwa calon perseorangan tetap harus diakomodir dalam pemilukada di Aceh.

"Soal tekni penyelanggaraan, itu kewenangan KIP. Prinsipnya, kemendagri taat dengan putusan MK itu," ujar Gamawan Fauzi usai shalat Jumat, kemarin.

Terkait anggaran, Gamawan mengatakan, bisa belum tertampung di APBD 2012, bisa diterbitkan Peraturan Gubernur. Ketentuan ini diatur di Permendagri Nomor 57 Tahun 2009.

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News