Anggaran Pemilukada Aceh Bisa Diatur Pergub
Sabtu, 26 November 2011 – 02:38 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP kabupaten/kota di Aceh untuk melanjutkan tahapan penyelengggaraan pemilukada, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Gamawan juga mendukung sepenuhnya putusan MK yang juga memutuskan bahwa calon perseorangan tetap harus diakomodir dalam pemilukada di Aceh.
Baca Juga:
"Soal tekni penyelanggaraan, itu kewenangan KIP. Prinsipnya, kemendagri taat dengan putusan MK itu," ujar Gamawan Fauzi usai shalat Jumat, kemarin.
Terkait anggaran, Gamawan mengatakan, bisa belum tertampung di APBD 2012, bisa diterbitkan Peraturan Gubernur. Ketentuan ini diatur di Permendagri Nomor 57 Tahun 2009.
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan
BERITA TERKAIT
- Kabinet Zaken Pemerintahan Prabowo, Ujang: di Partai Banyak Ahli
- Survei TBRC: Elektabilitas Faiz -Suyono Ungguli Fallas -Ahmad di Pilkada Batang
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel