Anggaran Pemilukada Aceh Bisa Diatur Pergub

Anggaran Pemilukada Aceh Bisa Diatur Pergub
Anggaran Pemilukada Aceh Bisa Diatur Pergub
"Jadi bisa diterbitkan Pergub, terus selanjutnya ditampung di Perubahan APBD. Itu fleksibel, masalah anggaran tak menghalangi penyelenggaraan pemilukada," kata Gamawan.

Sebelumnya, usai sidang pembacaan putusan di gedung MK, Kamis (24/11), Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra mengatakan, ada persoalan penganggaran di pemilukada Aceh. Honor para petugas di lapangan, lanjutnya, belum dianggarkan.

Gamawan mengaku pihaknya sudah membicarakan berbagai hal terkait pemilukada Aceh dengan KPU dan jajaran Kementrian Polhukam.

Dikatakan juga, tak masalah jika pemungutan suara dilakukan setelah habisnya masa jabatan gubernur-wagub Aceh. "Kita bisa tunjuk Pj gubernur," kata Gamawan. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News