Anggaran Pendidikan Rawan Dikorupsi
Rabu, 02 Januari 2013 – 16:42 WIB
Ditinjau dari tempat terjadinya korupsi, dari 40 kasus, paling banyak terjadi di dinas pendidikan sebanyak 20 kasus, kemudian diikuti perguruan tinggi, dan sekolah. Hal ini memperlihatkan bahwa korupsi di sektor pendidikan terjadi dari tingkat paling kecil hingga paling tinggi.
Baca Juga:
Berdasarkan angka, tercatat korupsi pendidikan di Dinas Pendidikan ada 20 kasus, DPRD 1 kasus, Kanwil Kemenag 2 kasus, Perguruan Tinggi 9 kasus dan sekolah 8 kasus. Khusus di sekolah, biasanya terjadi penyalaahgunaan dana BOS yang dilakukan Kepsek, dan bendahara sekolah.
"Di RSBI juga ada masalah karena ketika sekolah dibolehkan pungut biaya dari masyarakat, tanpa tata kelola di sekolah, juga rawan diselewengkan sekolah. Seperti di SMA 70, dana dari masyarakat digunakan untuk gaji Kepsek antara Rp20-30 juta per bulan di luar gajinya sebagai PNS," sebutnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap bahwa anggaran pendidikan rawan dikorupsi. Terbukti, sepanjang tahun 2012 ada 40 kasus korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Makan Bergizi Gratis Membentuk Karakter & Kepribadian Mulia
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon
- Mendikdasmen: Coding dan Artificial Intelligence Mulai Diajarkan pada Tahun Ajaran Baru
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian