Anggaran Pendidikan Rawan Dikorupsi
Rabu, 02 Januari 2013 – 16:42 WIB

Anggaran Pendidikan Rawan Dikorupsi
Ditinjau dari tempat terjadinya korupsi, dari 40 kasus, paling banyak terjadi di dinas pendidikan sebanyak 20 kasus, kemudian diikuti perguruan tinggi, dan sekolah. Hal ini memperlihatkan bahwa korupsi di sektor pendidikan terjadi dari tingkat paling kecil hingga paling tinggi.
Baca Juga:
Berdasarkan angka, tercatat korupsi pendidikan di Dinas Pendidikan ada 20 kasus, DPRD 1 kasus, Kanwil Kemenag 2 kasus, Perguruan Tinggi 9 kasus dan sekolah 8 kasus. Khusus di sekolah, biasanya terjadi penyalaahgunaan dana BOS yang dilakukan Kepsek, dan bendahara sekolah.
"Di RSBI juga ada masalah karena ketika sekolah dibolehkan pungut biaya dari masyarakat, tanpa tata kelola di sekolah, juga rawan diselewengkan sekolah. Seperti di SMA 70, dana dari masyarakat digunakan untuk gaji Kepsek antara Rp20-30 juta per bulan di luar gajinya sebagai PNS," sebutnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap bahwa anggaran pendidikan rawan dikorupsi. Terbukti, sepanjang tahun 2012 ada 40 kasus korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah