Anggaran Pendidikan Tersedot untuk Gaji Guru
Minggu, 11 Desember 2011 – 13:51 WIB

Anggaran Pendidikan Tersedot untuk Gaji Guru
Sulistyo lantas merujuk ayat 1 pasal 49 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). ’’Sudah jelas, dalam undang-undang itu dinyatakan bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen di luar gaji serta tunjangan guru dan pendidikan kedinasan,’’ tuturnya.
Dia lantas menceritakan, semula gaji dan tunjangan guru masuk dalam struktur anggaran fungsi pendidikan. Ketetapan ini diambil pada 2007 lalu. Tepatnya, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan bahwa gaji guru termasuk dalam anggaran pendidikan.
Dengan melekatnya gaji dan tunjangan guru dalam struktur fungsi pendidikan, Sulistyo memperkirakan anggaran yang benar-benar untuk meningkatkan kualitas pendidikan hanya 10 persen dari APBN. ’’Bahkan, di beberapa daerah, anggaran pendidikan semakin kecil setelah dipotong gaji dan tunjangan guru,’’ ucap Sulistyo.
Organisasi profesi guru tertua itu berharap, pemerintah mengkaji lagi sistem pengucuran anggaran fungsi pendidikan. Sulistyo mengatakan, sikap PGRI masih tegas supaya gaji dan tunjangan guru dipisahkan dari anggaran fungsi pendidikan. Dengan demikian, pengembangan kualitas pendidikan bisa lebih meningkat.
JAKARTA – Tahun depan APBN mengalokasikan Rp 286,6 triliun untuk pendidikan. Dana sebesar itu setara dengan 20 persen dari total APBN. Sayang,
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025