Anggaran Pendidikan Tinggi 2021 Melambung, Semoga Mutu Kampus Terdongkrak

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelontorkan dana Rp500 miliar untuk program kompetisi kampus merdeka (PKKM).
Kompetisi ini, menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam masih dalam gerbong kampus merdeka, dengan tujuan meningkatkan mutu perguruan tinggi hingga bersaing di kelas dunia.
Nizam mengatakan pendidikan di Indonesia masih harus mengejar ketertinggalannya dari negara maju lainnya. Ada tiga isu mendasar yang harus dihadapi.
Antara lain memperluas kesempatan belajar di pendidikan tinggi, meningkatkan mutu pendidikan tinggi, dan aspek relevansi pendidikan tinggi dengan perkembangan teknologi serta dunia.
“Dari sisi ekspansi pendidikan tinggi, peningkatan akses sangat luar biasa pada beberapa tahun ini, karena angka partisipasi kasar saat ini sudah di atas 36% yang sebelumnya hanya 25% di tahun 2015,” ungkap Nizam, Selasa (7/12).
Sementara itu, peningkatan mutu pendidikan tinggi bisa dilihat dari sisi akreditasi yang menunjukkan hasil yang cukup baik di mana pada 2015, sebanyak 68% perguruan tinggi terakreditasi C. Namun di tahun 2020, hanya 57% perguruan tinggi yang terakreditasi C.
Sedangkan untuk perguruan tinggi terakreditasi B sebanyak 38% di 2020, dan akreditasi A sebanyak 5% di 2020.
Nizam menambahkan, peningkatan ini akan terus diakselerasi sehingga semakin banyak perguruan tinggi dengan akreditasi unggul hingga terakreditasi internasional.
Kemendikbud meningkatkan dana pendidikan tinggi di 2021 hingga 80 persen dengan harapan bisa meningkatkan mutu kampus di Indonesia
- Soroti Menurunnya Jumlah Pendaftar ke Perguruan Tinggi, Begini Kata Wakil Ketua MPR
- Inilah 7 Sub-Bidang Ilmu dari Kampus di Indonesia Masuk Top 100 Dunia
- Kemdiktisaintek: Penyaluran Beasiswa KIP Kuliah dan ADIK Sebelum Lebaran 2025
- Waka MPR: Program Wajib Belajar 13 Tahun Harus Diwujudkan
- Antares Eazy, Teknologi AI yang Aman dan Efisiensi untuk Kampus Modern
- Kampus Jadi Penerima Manfaat Tambang Setelah RUU Minerba Sah, Komisi X Buat 4 Catatan