Anggaran Penegak Hukum Terancam Dipotong
Jika KPK, Polri, dan Kejagung Tak Serius Usut Kasus Century
Kamis, 22 Juli 2010 – 08:46 WIB
Sebelum fokus kepada uji silang, agenda timwas yang terdekat ialah mendengarkan laporan terkait pengembalian aset (asset recovery) Bank Century pada Rabu depan (28/7). Mahfudz menyatakan, dalam sejarah Indonesia, belum pernah ada asset recovery berhasil dikembalikan. Timwas perlu memastikan langkah-langkah pemerintah dalam mengembalikan aset bank yang kini bernama Bank Mutiara itu. "Tanggung jawab asset recovery ada di Menkum HAM. Tapi, terbuka kemungkinan tidak hanya Menkum HAM yang diundang," ujarnya.
Kesepakatan lain yang dihasilkan timwas kemarin adalah revisi paket UU fiskal dan moneter. Seperti diketahui, pemerintah dan DPR sepakat membahas RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan RUU Otoritas Jasa Keuangan. Terutama RUU JPSK, DPR dan pemerintah sepakat membentuk tim kecil untuk merumuskan peraturan yang memunculkan kasus Bank Century itu. "Disepakati untuk merumuskan format undang-undang supaya poin yang menjadi hajat dan pemikiran panitia angket Century bisa terealisasi," tandas Mahfudz. (bay/kuh/c4/agm)
JAKARTA - Tim pengawas (timwas) kasus Bank Century, tampaknya, gerah dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejagung dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah