Anggaran Petugas Kesehatan Haji Rp 116 M

80 Persen dari Anggaran Perjalanan Luar Negeri Kemenkes

Anggaran Petugas Kesehatan Haji Rp 116 M
Anggaran Petugas Kesehatan Haji Rp 116 M
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, dari Rp 146.943.358 anggaran perjalanan ke luar negeri yang dimiliki, sekitar 80 persen atau Rp 116 miliar dialokasikan untuk petugas haji. Sebab, berdasarkan peraturan yang berlaku, biaya petugas tersebut tidak ditanggung jemaah, melainkan pemerintah.

Kepala Pusat Komunikasi Kemenkes Tri Tarayati mengatakan, hanya 20 persen anggaran yang dialokasikan untuk kunjungan ke luar negeri, termasuk short course maupun seminar. Sejak 2009, Kemenkes menanggung akomodasi setiap petugas haji. Sebelumnya, dana tersebut ditanggung Kementerian Agama.

"Hanya 80 persen untuk petugas haji. Sisanya untuk kunjungan ke luar negeri, seminar, dan short course," ujar Tari, sapaan akrab Tri Tarayati saat memberikan keterangan pers di Jakarta, kemarin (20/9).

Pernyataan ini untuk menanggapi Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) yang menyatakan anggaran perjalanan ke luar negeri Kemenkes terbesar ketiga setelah kepresidenan dan DPR. Alokasi perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp 145,302 miliar, dibawah Presiden Rp 179,03 miliar)dan DPR Rp 170,35 miliar.

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, dari Rp 146.943.358 anggaran perjalanan ke luar negeri yang dimiliki, sekitar 80 persen atau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News