Anggaran Pilkada Belum Bisa Digunakan
Minggu, 15 Oktober 2017 – 04:40 WIB

Pilkada 2018. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Meski begitu menurutnya persoalan tersebut tidak menghambat kerja KPU.
“Tidak menghambat, karena bisa dibayar dengan jatuh tempo. Kami sampai saat ini berjalan juga tidak ada masalah,” tandasnya, (oke/pj/gob)
Pencairan anggaran tersebut menjadi dua tahun anggaran, yaitu APBD 2017 sebesar Rp 4,9 miliar dan sisanya di APBD 2018.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP RI
- Survei LSI: Tri-Haris Unggul dengan Basis Pemilih Militan Kuat di Kota Bekasi
- Anthon Sihite Optimistis Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni Mendapat Dukungan warga Kota Bekasi
- PAN Akan Usung Pasha Ungu Maju di Pilkada Kota Bekasi
- KPU Kota Bekasi Gelar Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2018
- 2.500 Personel Gabungan Jaga Pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi