Anggaran Pilkada Belum Bisa Digunakan

Anggaran Pilkada Belum Bisa Digunakan
Pilkada 2018. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Meski begitu menurutnya persoalan tersebut tidak menghambat kerja KPU.

“Tidak menghambat, karena bisa dibayar dengan jatuh tempo. Kami sampai saat ini berjalan juga tidak ada masalah,” tandasnya, (oke/pj/gob)


Pencairan anggaran tersebut menjadi dua tahun anggaran, yaitu APBD 2017 sebesar Rp 4,9 miliar dan sisanya di APBD 2018.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News