Anggaran Pilkada Belum Cair, Ada Anggota KPUD Gunakan Uang Pribadi
jpnn.com - JAKARTA – Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlihatkan tidak hanya masih terdapat tujuh daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Namun dari 262 daerah yang sudah menandatangani NPHD, masih terdapat beberapa yang belum mencairkan anggaran.
“Banyak yang seperti itu di daerah (sudah tanda tangan NPHD tapi anggaran belum cair,red). Jadi repot kami. Akhirnya penggunaan dana itu, ada yang dari pinjaman,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
Uniknya, uang pinjaman kata Hadar, mayoritas berasal dari Pemerintah Daerah. Selain itu ada juga KPUD yang terpaksa menggunakan uang kas dengan perhitungan ketika dana turun, pinjaman dikembalikan. Bahkan ada juga KPUD yang terpaksa menggunakan uang pribadi.
“Dulu bahkan ada kasus pinjam dari keluarganya. Tapi itu bisa jadi sulit nanti. Makanya kami ingin sekali dana itu segera turun. Kami inginkan tanggal 3 Juni batas waktunya. Karena kalau ada tanda tangan sepakat, tapi dananya belum ada padahal sudah dibutuhkan, percuma juga,” ujar Hadar.
Menurut Hadar, kalaupun anggaran pilkada belum sepenuhnya bisa cair, dapat disiasati dengan pola bertahap. Langkah tersebut dimungkinkan mengingat kebutuhan anggaran sesuai tahapan pelaksanaan.
“Jadi dana itu harus juga sudah cair, walaupun pencairan itu tidak harus semua. Sebagian lagi nanti enggak apa-apa,” ujar Hadar. (gir/jpnn)
JAKARTA – Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlihatkan tidak hanya masih terdapat tujuh daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harlah ke-102 NU: Presidium MLB NU Menggelar Diskusi Publik di Kediri
- Final Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa Bersama BNPT, Berikut Nama Pemenang
- Dukung Layanan PMI, Bank DKI Serahkan 1 Unit Mobil Operasional
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik
- Pengamat Pertanyakan Lonjakan Citra Positif KPK
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab soal SHGB?