Anggaran PPPK Jadi Polemik, Guru Honorer Kehilangan Jam Mengajar, Perpres Digenjot 

Anggaran PPPK Jadi Polemik, Guru Honorer Kehilangan Jam Mengajar, Perpres Digenjot 
Perwakilan FGHNLPSI Jawa Timur saat beraudiensi dengan anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi. Foto dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) menggencarkan lobi dengan eksekutif maupun legislatif.

Mereka meminta dukungan untuk menyelamatkan 193.954 guru lulus passing grade (PG) dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Achmad Ifan Wahyudi, perwakilan FGHNLPSI Jawa Timur mengungkapkan hasil audiensi dengan anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi sedikit melegakan guru honorer

"Melegakan sekali, karena kami mendapatkan informasi update dari Pak Purnamasidi," kata Achmad Ifan Wahyudin kepada JPNN.com, Rabu (20/7).

Diceritakannya, dalam pertemuan tersebut terungkap permasalahan regulasi rekrutmen PPPK di tingkat pemerintah pusat sudah mulai menemukan titik terang.

Salah satunya dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah Tahun 2022.

Terungkap juga permasalahan anggaran masih menjadi topik utama yang dikeluhkan Pemda termasuk Pemprov Jatim dan beberapa kabupaten/kotanya.

"Karena anggarannya minim akibatnya usulan formasi PPPK guru tidak sesuai dengan Kebutuhan yang seharusnya," kata Achmad.

Komisi X mendesak ada Perpres PPPK untuk mengakomodasi guru honorer yang kehilangan jam mengajar, masalah anggaran PPPK dan lainnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News