Anggaran PPPK Jadi Polemik, Guru Honorer Kehilangan Jam Mengajar, Perpres Digenjot
Masalah anggaran ini menurut Achmad, sudah dibahas Badan Anggaran DPR RI dengan instansi terkait, salah satunya Bappenas.
Informasinya tetap sama bahwa anggaran pendidikan termasuk gaji PPPK sudah ditransfer ke daerah melalui DAU. Sayangnya, masih tidak disebutkan secara spesifik.
Oleh karenanya, Komisi X terus mendesak pemerintah pusat untuk menerbitkan regulasi yang mengatur tentang gaji PPPK secara khusus dalam DAU sehingga tidak ada alasan Pemda mengeluhkan terkait anggaran.
Untuk mengatasi masalah honorer yang tidak mendapatkan jam mengajar di sekolahnya, sesuai informasi dari Purnamasidi, Komisi X bersama Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengupayakan untuk menerbitkan Perpres tentang regulasi PPPK.
Salah satu poinnya mengatur tentang penempatan PPPK guru swasta untuk ditempatkan ke sekolah swasta.
Dengan demikian tidak menggeser guru induk di sekolah negeri. Sementara, sekolah swasta tidak kehilangan guru terbaiknya.
"Pak Purnamasidi mengimbau kepada guru honorer untuk menunggu prosesnya yang akan diupayakan oleh Komisi X dengan tetap berpikir positif," pungkasnya. (esy/jpnn)
Komisi X mendesak ada Perpres PPPK untuk mengakomodasi guru honorer yang kehilangan jam mengajar, masalah anggaran PPPK dan lainnya
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Soal Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo Minta Guru Tak Perlu Berterima Kasih
- Pendaftaran PPPK Tahap 2, Honorer Bisa Memanfaatkan Ini!
- Kabar Gembira, Sebentar Lagi Saldo Rekening Guru Bakal Bertambah
- Inilah Beban Kerja Guru yang Akan Dialihkan kepada Kepsek
- Honorer Desak Prabowo Angkat Guru & Tendik Jadi PPPK Penuh Waktu
- Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh