Anggaran PSU Morowali Berpotensi Langgar UU
Kamis, 28 Februari 2013 – 17:02 WIB
JAKARTA - Deputi Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah (Sulteng), Ferry Anwar mengatakan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang akan digelar oleh KPUD Provinsi Sulteng 15 Maret mendatang rawan tindak pidana korupsi. Dikatakannya, pemotongan anggaran SKPD jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 30 ayat (4) dan (5).
Masalahnya kata Ferry, legalitas sumber anggaran yang ditetapkan sebesar Rp25 miliar itu merujuk pada memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani carateker bupati Morowali Baharuddin Tanriwali dan KPUD Sulteng.
Baca Juga:
“Sementara sumber dananya sebesar Rp25 milyar diambil dari pemotongan anggaran setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sedangkan APBD Morowali untuk tahun 2013 sudah ketok palu,” kata Ferry Anwar, dalam rilis yang dikirimkan kepada wartawan, Kamis (28/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Deputi Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah (Sulteng), Ferry Anwar mengatakan pelaksanaan pemungutan suara
BERITA TERKAIT
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG