Anggaran PSU Morowali Berpotensi Langgar UU
Kamis, 28 Februari 2013 – 17:02 WIB

Anggaran PSU Morowali Berpotensi Langgar UU
JAKARTA - Deputi Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah (Sulteng), Ferry Anwar mengatakan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang akan digelar oleh KPUD Provinsi Sulteng 15 Maret mendatang rawan tindak pidana korupsi. Dikatakannya, pemotongan anggaran SKPD jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 30 ayat (4) dan (5).
Masalahnya kata Ferry, legalitas sumber anggaran yang ditetapkan sebesar Rp25 miliar itu merujuk pada memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani carateker bupati Morowali Baharuddin Tanriwali dan KPUD Sulteng.
Baca Juga:
“Sementara sumber dananya sebesar Rp25 milyar diambil dari pemotongan anggaran setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sedangkan APBD Morowali untuk tahun 2013 sudah ketok palu,” kata Ferry Anwar, dalam rilis yang dikirimkan kepada wartawan, Kamis (28/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Deputi Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah (Sulteng), Ferry Anwar mengatakan pelaksanaan pemungutan suara
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah