Anggaran PSU Morowali Berpotensi Langgar UU
Kamis, 28 Februari 2013 – 17:02 WIB
PSU harus digelar berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 98/PHPU.D-X/2012 dan 99/PHPU.D-X/2012 yang memerintahkan pelaksanaan PSU dilaksanakan 60 hari setelah putusan MK.(fas/jpnn)
JAKARTA - Deputi Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah (Sulteng), Ferry Anwar mengatakan pelaksanaan pemungutan suara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG