Anggaran PSU Morowali Berpotensi Langgar UU
Kamis, 28 Februari 2013 – 17:02 WIB

Anggaran PSU Morowali Berpotensi Langgar UU
PSU harus digelar berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 98/PHPU.D-X/2012 dan 99/PHPU.D-X/2012 yang memerintahkan pelaksanaan PSU dilaksanakan 60 hari setelah putusan MK.(fas/jpnn)
JAKARTA - Deputi Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah (Sulteng), Ferry Anwar mengatakan pelaksanaan pemungutan suara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah