Anggaran Sertifikasi Guru Disunat
Selasa, 10 Januari 2012 – 10:19 WIB

Anggaran Sertifikasi Guru Disunat
Hal itu telah disesuaikan dengan PP No. 11/2011 tentang Kenaikan Gaji Pegawan Negeri Sipil (PNS). Dimana, terdapat penghitungan ulang tunjangan sertifikasi karena ada kelebihan pembayaran di akhir tahun yang disesuaikan dengan haknya. “Itu hanya potongan pajak dari uang yang masuk ke rekening para guru,” imbuhnya.
Disdik, lanjut Ipendi, sama sekali tidak menghimpun dana yang berasal dari dana sertifikasi karena sama sekali belum pernah melihat maupun menyentuh uang yang bersumber dari APBN itu. Apalagi, sampai mengistruksikan kepala sekolah agar menekan guru agar menerima besarnya tunjangan tersebut.
“Tidak benar itu. Kami saja baru tahu dari Anda kalau ada guru merasa ditekan oleh kepala sekolah. Jika benar ada, laporkan kepada Disdik dan akan segera dilakukan tindak lanjut,” tukasnya. (rur)
BOGOR--Kabar buruk bagi guru Kota Bogor di awal tahun 2012 ini. Dana sertifikasi yang mereka terima diduga disunat sehingga hanya menerima setengahnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025