Anggaran Sertifikasi Guru Disunat
Selasa, 10 Januari 2012 – 10:19 WIB
Hal itu telah disesuaikan dengan PP No. 11/2011 tentang Kenaikan Gaji Pegawan Negeri Sipil (PNS). Dimana, terdapat penghitungan ulang tunjangan sertifikasi karena ada kelebihan pembayaran di akhir tahun yang disesuaikan dengan haknya. “Itu hanya potongan pajak dari uang yang masuk ke rekening para guru,” imbuhnya.
Disdik, lanjut Ipendi, sama sekali tidak menghimpun dana yang berasal dari dana sertifikasi karena sama sekali belum pernah melihat maupun menyentuh uang yang bersumber dari APBN itu. Apalagi, sampai mengistruksikan kepala sekolah agar menekan guru agar menerima besarnya tunjangan tersebut.
“Tidak benar itu. Kami saja baru tahu dari Anda kalau ada guru merasa ditekan oleh kepala sekolah. Jika benar ada, laporkan kepada Disdik dan akan segera dilakukan tindak lanjut,” tukasnya. (rur)
BOGOR--Kabar buruk bagi guru Kota Bogor di awal tahun 2012 ini. Dana sertifikasi yang mereka terima diduga disunat sehingga hanya menerima setengahnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai