Anggaran Tidak Ikut Dipangkas, KPU Tetap Mengeluh
Sabtu, 29 Juni 2013 – 00:31 WIB
JAKARTA – Kebijakan pemerintah terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ternyata berbeda. Jika anggaran Bawaslu dikurangi hingga Rp 75 miliar terkait kebijakan penghematan anggaran pemerintah, tapi hal yang sama tidak berlaku bagi KPU.
“Anggaran KPU nggak dikurangi. Jadi kebijakan kemarin Komisi II DPR RI tidak ada pengurangan. Tapi yang menjadi problem anggaran KPU sekarang menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 076. Tidak seperti pada Pemilu 2004 dan 2009 lalu yang menggunakan DIPA 999,” ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Jumat (28/6).
Menurut Ferry, perbedaan penggunaan mata anggaran ini sangat berpengaruh. DIPA 999 proses pencairannya sangat cepat dan mudah. Karena langsung dari pemerintah lewat Menkeu. Model DIPA ini disebut anggaran spesial even. Sementara DIPA 076 sangat birokratis.
“Nah dengan kebijakan ini (DIPA 076) kalau ada revisi, kita harus ke Direktorat Jenderal Anggaran, lalu ke Menteri Keuangan dan sebagainya. Itu sangat birokratif. Makanya sekarang kita sedang mengajukan perubahan ke pemerintah untuk memercepat itu dengan pengalihan DIPA 999,” ujarnya.
JAKARTA – Kebijakan pemerintah terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ternyata berbeda. Jika anggaran Bawaslu
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia