Anggaran TPG Dikepras, Pemda Harus Cairkan Dana Mengendap

Anggaran TPG Dikepras, Pemda Harus Cairkan Dana Mengendap
Siswa dan Bu Guru. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Intinya TPG itu hak guru. Tidak boleh ada pihak manapun yang menghalang-halangi pencairannya," katanya.

Dari sejumlah dokumen yang beredar, rekomendasi penghentian penyaluran TPG terjadi untuk triwulan III dan IV. Contohnya di Surabaya alokasi TPG triwulan III dari APBN-P 2016 sebesar Rp 99,5 miliar direkomendasikan penghentian penyaluran. 

Penghentian alokasi paling besar di Jawa Timur ada di Jember Rp 119 miliar dan Banyuwangi Rp 118 miliar. Keduanya sama-sama untuk pembayaran TPG triwulan III.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan guru tidak perlu resah dengan kebijakan ini. Dia mengatakan meskipun di APBN-P 2016 ada anggaran TPG yang distop sebesar Rp 23,3 triliun, tidak akan mengganggu pencairan. "Sebab itu tadi, diganti anggaran yang selama ini mengendap di pemda," jelasnya.

Menurut Pranata Kemenkeu tentu akan membuat regulasi untuk pencairan dana TPG yang mengendap itu. Dia berharap teknis pe cairannya tidak rumit. Selain itu Pranata juga meminta supaya pemda ikut aktif dalam mencairkan dana TPG yang selama ini mengendap.

Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah mengatakan Kemendikbud harus segera mengklarifikasi kabar pencairan TPG ini ke publik. Sebab sudah terlanjur membuat gaduh. Politisi Golkar itu mengatakan sampai sekarang belum ada pembahasan alokasi TPG untuk periode 2017. Dia berharap penganggaran TPG 2017 tidak ada lagi istilah over budget atau sejenisnya. (wan/sam/jpnn)


JAKARTA - Pemangkasan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) akan memaksa pemda segera mencairkan dana yang diendapkan di bank.  Pemda dituntut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News