Anggaran untuk 1 Juta Guru PPPK Sudah Tersedia, Pemda Dipersilakan Ajukan Formasi Sebanyak-banyaknya

Anggaran untuk 1 Juta Guru PPPK Sudah Tersedia, Pemda Dipersilakan Ajukan Formasi Sebanyak-banyaknya
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa dana untuk gaji guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah dialokasikan dalam APBN 2021.

Menurut Menteri Sri, anggaran dari APBN itu akan disalurkan melalui transfer Dana Alokasi Umum (DAU) umum ke APBD.

“Kementerian Keuangan akan terus mengikuti proses yang kemudian mendapatkan pengangkatan oleh pemerintah daerah dan diregistrasi di BKN (Badan Kepegawaian Negara, red). Dengan basis itu pemerintah daerah bisa membayar melalui dana transfer umum yang ditetapkan,” ujar Sri dalam konferensi video tentang pengumuman rencana Seleksi Guru PPPK 2021, Senin (23/11).

Menteri yang kondang dengan inisial SMI itu pun mengharapkan pemerintah daerah segera mengajukan kebutuhan guru PPPK sebanyak-banyaknya. Sebab, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan formasi untuk sejuta guru  PPPK.

Sebagaimana data yang tertulis di laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), APBN 2021 telah mengalokasikan anggaran Rp 1,46 triliun untuk gaji ASN pusat maupun para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK. Selain itu, ada anggaran Rp 24,92 triliun untuk ASN daerah dan guru PPPK.

Sementara untuk formasinya, pemerintah pusat akan merekrut 54.581 pegawai yang terdiri dari 27.291 CPNS dan 27.290 PPK. Adapun formasi untuk pemda ialah  119.094 CPNS dan 1.002.616 PPPK.

“Tentu kita berharap para guru yang tadi yang statusnya sekarang honorer akan bisa melakukan persiapan sehingga bisa diterima dengan kualitas sesuai dengan ujian yang akan ditetapkan,” kata Menteri Sri.

Pada kesempatan sama Mendikbud Nadiem Makarim mengharapkan rencana pemerintah itu menjadi angin segar bagi  para guru honorer.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa dana untuk gaji guru berstatus PPPK telah dialokasikan dalam APBN 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News