Anggito Abimanyu Ditunggu Pengadilan Tipikor

Anggito Abimanyu Ditunggu Pengadilan Tipikor
Anggito Abimanyu Ditunggu Pengadilan Tipikor
JAKARTA -- Nama Anggito Abimanyu ada dalam berkas pemeriksaan perkara suap kasus dana stimulus yang melibatkan anggota DPR Abdul Hadi Djamal. Karenanya, majalis hakim pengadilan tindak pidana korupsi meminta Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan itu agar dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara ini.

Ketua majelis hakim pengadilan tipikor, Sutiyono, menjelaskan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka nama-nama saksi yang termuat dalam berkas perkara harus dihadirkan di persidangan. Hanya saja, jika ternyata ada saksi yang berhalangan hadir, maka jaksa penuntut umum (JPU) cukup membacakan keterangannya yang sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan. "Dengan demikian, diharapkan tim penuntut umum membantu menghadirkan Anggito Abimanyu dalam persidangan berikutnya," ujar Sutiyono saat memimpin persidangan, Rabu (26/8).

Terdakwa Abdul Hadi Djamal sendiri menyebutkan bahwa kesaksian Anggito sangat diperlukan karena staf pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) itu memahami betul tahapan dan proses pembahasan dana stimulus fiskal. Anggito juga disebut-sebut ikut menghadiri pertemuan di Hotel Four Seasons, yang juga diikuti sejumlah anggota Panitia Anggaran DPR.

Pimpinan JPU, Suwarji menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan Anggito Abimanyu di persidangan sebagaimana diminta majelis hakim. Hanya saja, menurutnya, sebenarnya fakta-fakta persidangan sudah cukup membuktikan bahwa telah terjadi praktek suap yang melibatkan Abdul Hadi, Darmawati, dan Hontjo Kurniawan. Dikatakan Suwarji, kesaksian Anggito tidak begitu diperlukan untuk membuktikan ada tidaknya suap-menyuap dalam kasus ini. (sam/JPNN)

JAKARTA -- Nama Anggito Abimanyu ada dalam berkas pemeriksaan perkara suap kasus dana stimulus yang melibatkan anggota DPR Abdul Hadi Djamal. Karenanya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News