Anggito dan Fachmi Tetap akan Dilantik
Rabu, 06 Januari 2010 – 17:19 WIB
JAKARTA - Dua calon wakil menteri, Fachmi Idris dan Anggito Abimayu, ditunda pelantikannya karena masih ada persyaratan administrasi yang belum dipenuhi. Namun, keduanya sudah lolos fit and proper test dan menandatangani pakta integritas. Persyaratan apa yang belum lengkap? Jabatan wakil menteri menduduki jabatan struktural eselon IA. Itu diatur dalam UU tentang Kementerian Negara, dan Peraturan Presiden No.47/2009 tentang Organisasi Kementerian. Persoalannya, pihak istana terlambat mengetahui profil jabatan kedua tokoh muda itu. “Kalau masih ada persyaratan yang belum dipenuhi, tapi dipaksanakan dilantik, berarti melanggar aturan yang kita buat sendiri. Makanya, kita lihat dulu, ya naik pangkat dulu,” tukas Sudi.
Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, menyatakan Fachmi dan Anggito tetap akan dilantik, namun masih menanti kelengkapan syarat administratif. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak mau menabrak aturan bila memaksakan melantik Fachmi menjadi Wakil Menteri Kesehatan dan Anggito menjadi Wakil Menteri Keuangan, namun masih ada persyaratan administratif yang belum beres.
Baca Juga:
“Pelantikan untuk Fachmi dan Anggito bukan batal, tapi ditunda. Penundaan itu karena masih ada persyaratan administrasi yang belum dipenuhi. Kita tidak ingin menabrak aturan, makanya sebaiknya ditunda dulu,” kata Sudi di istana negara Jakarta, Rabu (6/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Dua calon wakil menteri, Fachmi Idris dan Anggito Abimayu, ditunda pelantikannya karena masih ada persyaratan administrasi yang belum dipenuhi.
BERITA TERKAIT
- Ketua Dekopin Nurdin Halid: Program Makan Gratis Sejalan dengan Cita-Cita Koperasi
- Harga Bahan Pokok di Jakbar Mulai Naik Jelang Nataru
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Wamendes Riza Patria Ingatkan Bela Negara Merupakan Tugas Seluruh Komponen Bangsa
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat