Anggito Mengaku Dicecar KPK soal Penyelenggaraan Haji

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu hari ini (11/8) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggito diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji dengan tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.
“Saya ditanyai semua aspek mengenai penyelenggaraan haji. Tapi maaf yah saya enggak bisa kasih keterangan apa-apa, semua sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Anggito di KPK, Jakarta, Senin (11/8).
Anggito yang keluar pukul 21.40 WIB mengatakan, penyidik mengkonfirmasi hal yang sama dengan saat pemeriksaan terhadap ririnya ketika kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji masih tahap penyelidikan. Namun begitu kasus haji naik ke penyidikan, KPK pun menyertainya dengan penggeledahan, termasuk di ruang kerja Anggito.
Dari penggeledahan itu KPK menyita ponsel milik Anggito. Begitu disinggung apakah dalam pemeriksaannya juga dikonfirmasi soal penyitaan, Anggito menampiknya. "Oh, enggak. Enggak ada hubungannya," tandasnya.
Seperti diketahui, Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.(gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu hari ini (11/8) menjalani pemeriksaan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit