Anggodo akan Diserahkan ke KPK
Selasa, 24 November 2009 – 13:26 WIB
JAKARTA- Anggodo Widjojo, aktor utama dalam rekaman skandal rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK tak juga bisa ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri. Tak ingin berlarut-larut, Polri mengisyaratkan melimpahkan kasus adik buronan KPK, Anggoro Widjojo itu ke KPK. "KPK, mungkin sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, Ya, kita ajak kerjasama dan kita persilahkan KPK seluas-luasnya untuk menangani Anggodo." tambahnya.
"Kami akan koordinasi. Artinya tidak ada bukti permulaan yang dapat kita tindaklanjuti. Maka kami kerja sama dengan KPK atas dasar MoU, yang ada," ujar Wakabareskrim Mabes, Polri Irjen (pol) Dikdik Mulyana Arief Mansur, di Bareskrim, Selasa (24/11).
Baca Juga:
Dikatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa delapan saksi dalam upaya menjerat Anggodo. Namun tak jua cukup untuk menganugerahkan gelar pesakitan itu kepada Anggodo.
Baca Juga:
JAKARTA- Anggodo Widjojo, aktor utama dalam rekaman skandal rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK tak juga bisa ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri.
BERITA TERKAIT
- Polri Disarankan Rekrut Polisi Ahli IT Untuk Hadapi Tantangan Kemajuan Teknologi
- Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan Kenaikan PPN 12 Persen
- Kinerja Polri 2024 di Bawah Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas
- Kapolda Papua: 27 Anggota KKB Tewas Selama 2024
- Bencana di Sukabumi Pengaruhi Jumlah Wisatawan Saat Nataru
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres