Anggodo akan Diserahkan ke KPK
Selasa, 24 November 2009 – 13:26 WIB
JAKARTA- Anggodo Widjojo, aktor utama dalam rekaman skandal rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK tak juga bisa ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri. Tak ingin berlarut-larut, Polri mengisyaratkan melimpahkan kasus adik buronan KPK, Anggoro Widjojo itu ke KPK. "KPK, mungkin sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, Ya, kita ajak kerjasama dan kita persilahkan KPK seluas-luasnya untuk menangani Anggodo." tambahnya.
"Kami akan koordinasi. Artinya tidak ada bukti permulaan yang dapat kita tindaklanjuti. Maka kami kerja sama dengan KPK atas dasar MoU, yang ada," ujar Wakabareskrim Mabes, Polri Irjen (pol) Dikdik Mulyana Arief Mansur, di Bareskrim, Selasa (24/11).
Baca Juga:
Dikatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa delapan saksi dalam upaya menjerat Anggodo. Namun tak jua cukup untuk menganugerahkan gelar pesakitan itu kepada Anggodo.
Baca Juga:
JAKARTA- Anggodo Widjojo, aktor utama dalam rekaman skandal rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK tak juga bisa ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri.
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada