Anggodo akan Diserahkan ke KPK
Selasa, 24 November 2009 – 13:26 WIB
Anggodo akan Diserahkan ke KPK
Namun demikian, jika dalam penyelidikan itu terdapat ada tindak pidana umum, polri akan mengambil alih. "Kalau nanti ada tindak pidana umum, Ya, menjadi domain Polri. Kita tindak lanjuti," imbuhnya.
Baca Juga:
Dengan langkah ini, Polri juga mempersilahkan jika KPK ingin melakukan penahanan terhadap target yang diburunya sejak lama itu. "Kita persilahkan kalau KPK, minta difasilitasi, misalnya untuk upaya paksa (penahanan)," paparnya.
Sebelumnya, atas laporan polisi dari rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK), polri menetapkan tak kurang lima pasal sangkaan. Antara lain pengancaman, penyuapan, fitnah, pencemaran nama baik (pencatutan nama presiden), penghinaan dan penyuapan.(zul/JPNN)
JAKARTA- Anggodo Widjojo, aktor utama dalam rekaman skandal rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK tak juga bisa ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan