Anggodo akan Diserahkan ke KPK

Anggodo akan Diserahkan ke KPK
Anggodo akan Diserahkan ke KPK
Namun demikian, jika dalam penyelidikan itu terdapat ada tindak pidana umum, polri akan mengambil alih. "Kalau nanti ada tindak pidana umum, Ya, menjadi domain Polri. Kita tindak lanjuti," imbuhnya.

Dengan langkah ini, Polri juga mempersilahkan jika KPK ingin melakukan penahanan terhadap target yang diburunya sejak lama itu. "Kita persilahkan kalau KPK, minta difasilitasi, misalnya untuk upaya paksa (penahanan)," paparnya.

Sebelumnya, atas laporan polisi dari rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK), polri menetapkan tak kurang lima pasal sangkaan. Antara lain pengancaman, penyuapan, fitnah, pencemaran nama baik (pencatutan nama presiden), penghinaan dan penyuapan.(zul/JPNN)

JAKARTA- Anggodo Widjojo, aktor utama dalam rekaman skandal rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK tak juga bisa ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News