Anggodo Akhirnya Dicekal
Selasa, 22 Desember 2009 – 14:10 WIB
JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya melarang Anggodo Widjojo bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan menyusul adanya permintaan dari KPK bahwa adik Anggoro Widjojo, buron kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, itu diduga terlibat tindak pidana korupsi.
"Anggodo dicekal KPK sejak tanggal 30 November," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Depkumham Muchdor, Selasa (22/12).
Baca Juga:
Ditambahkannya, pencegahan berlaku selama 6 bulan yang berakhir sampai tanggal 30 Mei 2010. Muchdor tak merinci alasan KPK mengajukan pencegahan pergi ke luar negeri bagi Anggodo itu. Kuat dugaan ini terkait laporan Ari Muladi bahwa pengusaha asal Surabaya tersebut berusaha menyuap Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah agar menghentikan kasus Anggoro.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Ari mengaku sempat menerima uang Rp5,1 miliar dari Anggodo untuk menyuap kedua pucuk pimpinan KPK itu. Uang tersebut, menurut Ari kemudian diserahkan ke Yulianto, yang hingga kini tak jelas keberadaannya.
JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya melarang Anggodo Widjojo bepergian ke luar negeri. Pencegahan
BERITA TERKAIT
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila