Anggodo Akhirnya Dicekal
Selasa, 22 Desember 2009 – 14:10 WIB
JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya melarang Anggodo Widjojo bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan menyusul adanya permintaan dari KPK bahwa adik Anggoro Widjojo, buron kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, itu diduga terlibat tindak pidana korupsi.
"Anggodo dicekal KPK sejak tanggal 30 November," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Depkumham Muchdor, Selasa (22/12).
Baca Juga:
Ditambahkannya, pencegahan berlaku selama 6 bulan yang berakhir sampai tanggal 30 Mei 2010. Muchdor tak merinci alasan KPK mengajukan pencegahan pergi ke luar negeri bagi Anggodo itu. Kuat dugaan ini terkait laporan Ari Muladi bahwa pengusaha asal Surabaya tersebut berusaha menyuap Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah agar menghentikan kasus Anggoro.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Ari mengaku sempat menerima uang Rp5,1 miliar dari Anggodo untuk menyuap kedua pucuk pimpinan KPK itu. Uang tersebut, menurut Ari kemudian diserahkan ke Yulianto, yang hingga kini tak jelas keberadaannya.
JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya melarang Anggodo Widjojo bepergian ke luar negeri. Pencegahan
BERITA TERKAIT
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia