Anggodo Anggap Biasa Cekal dari KPK
Kamis, 24 Desember 2009 – 15:50 WIB
JAKARTA — Surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi atas dasar permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tak membuat Anggodo merasa terganggu. Meskipun tak dapat merayakan akhir tahunnya di luar negeri, pengusaha asal Surabaya itu merasa biasa-biasa saja. Namun demikian, kata Bonaran menambahkan, yang sebenarnya ditunggu Anggodo adalah itikad baik dari pimpinan KPK untuk menghentikan penyelidikan kasus yangbermula dari laporan ary Muladi itu. Menurut Bonaran, perintah presiden untuk tak melanjutkan kasus Bibit-Chandra ke pengadilan, seharusnya juga diterapkan pada kliennya itu.
Alasannya, Anggodo yang punya nama lain Ang Tju Nek itu memang tak merencanakan pergi ke luar dari Indonesia. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Anggodo, Bnaran Situmeang, Kamis (24/12). "Secara bisnis dan pribadi, Pak Anggodo tidak terganggu dengan pencekalan tersebut," ujar Bonaran Situmeang.
Baca Juga:
Karena itu, sambung Bonaran, kliennya tak akan melakukan langkah hukum apapun terhadap surat pelarangan ke luar negeri itu. "Kita hanya mengkaji," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi atas dasar permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata
BERITA TERKAIT
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Jamin Keselamatan Kerja, Penjabat Gubernur Jateng Pastikan Petugas Adhoc Dalam Pilkada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online
- Mendes Yandri Susanto Berharap Desa Memaksimalkan Potensi Unggulan