Anggodo Anggap Biasa Cekal dari KPK
Kamis, 24 Desember 2009 – 15:50 WIB
JAKARTA — Surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi atas dasar permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tak membuat Anggodo merasa terganggu. Meskipun tak dapat merayakan akhir tahunnya di luar negeri, pengusaha asal Surabaya itu merasa biasa-biasa saja. Namun demikian, kata Bonaran menambahkan, yang sebenarnya ditunggu Anggodo adalah itikad baik dari pimpinan KPK untuk menghentikan penyelidikan kasus yangbermula dari laporan ary Muladi itu. Menurut Bonaran, perintah presiden untuk tak melanjutkan kasus Bibit-Chandra ke pengadilan, seharusnya juga diterapkan pada kliennya itu.
Alasannya, Anggodo yang punya nama lain Ang Tju Nek itu memang tak merencanakan pergi ke luar dari Indonesia. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Anggodo, Bnaran Situmeang, Kamis (24/12). "Secara bisnis dan pribadi, Pak Anggodo tidak terganggu dengan pencekalan tersebut," ujar Bonaran Situmeang.
Baca Juga:
Karena itu, sambung Bonaran, kliennya tak akan melakukan langkah hukum apapun terhadap surat pelarangan ke luar negeri itu. "Kita hanya mengkaji," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi atas dasar permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon