Anggodo Baca Pleidoi 787 Halaman

Hakim Tolak Bukti CDR

Anggodo Baca Pleidoi 787 Halaman
Anggodo Baca Pleidoi 787 Halaman
JAKARTA - Terdakwa kasus suap dan upaya menghalangi penyidikan KPK Anggodo Widjojo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemarin (24/8). Pleidoi yang dibacakan secara bergantian antara kuasa hukum Anggodo dan Anggodo sendiri itu, setebal 787 halaman. Untuk itu, kuasa hukum Anggodo, OC Kaligis mengajukan hanya membacakan poin-poin penting dalam pleidoi yang diberi judul "Peranan Makelar Kasus di KPK" itu.

"Karena kalau dibacakan semuanya bisa sampai Maghrib bahkan sampai Imsak pun tidak akan selesai Yang Mulia," papar OC Kaligis di hadapan majelis hakim, pada awal persidangan. OC Kaligis memaparkan, proses hukum yang dialamatkan kepada kliennya sangat kental dengan aroma rekayasa. Dia menegaskan,  kliennya hanya merupakan korban rekayasa kasus yang dilakukan KPK dan Ari Muladi. "Proses hukum yang ditujukan pada terdakwa terlalu dipaksakan dan sangat terasa aroma rekayasanya,"urainya.

Ketika Anggodo mendapat giliran membaca, adik kandung buron Anggoro Widjodjo itu juga menuturkan dia tidak mengetahui secara pasti alasan penahanan atas dirinya, terkait tuduhan suap dan upaya menghalangi penyidikan KPK.

"Saya ditetapkan jadi tersangka sejak 12 Januari, sudah tujuh kali diperiksa KPK, tapi sampai saat ini saya tidak mengerti dalam percobaan suap mana yang dituduhkan ke saya, dan upaya menghalangi pemeriksaan korupsi yang mana tahun 2008,"jelas Anggodo yang kala itu mengenakan batik bernuansa merah muda.

JAKARTA - Terdakwa kasus suap dan upaya menghalangi penyidikan KPK Anggodo Widjojo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News