Anggodo Baca Pleidoi 787 Halaman

Hakim Tolak Bukti CDR

Anggodo Baca Pleidoi 787 Halaman
Anggodo Baca Pleidoi 787 Halaman
Anggodo berkilah, pada rentang tahun 2008 dan 2009, KPK menangani banyak kasus korupsi. Di samping itu, Anggodo juga membantah dirinya merupakan pihak yang melaporkan pejabat KPK ke Mabes Polri dan melakukan pemerasan. Alasannya, Anggodo tidak pernah bertemu dengan pimpinan maupun pegawai KPK.

Namun, dia tidak berkelit soal pemberian uang senilai Rp 5,1 miliar milik Anggoro Widjojo, yang diberikan kepada Ari Muladi. Anggodo mengakui, dirinya memenuhi permintaan Ari Muladi yang menyatakan uang tersebut merupakan bentuk atensi bagi pimpinan KPK. "Saya adik kandung (Anggoro), saya berikan uang kepada Ari Muladi setelah dengan terpaksa mengiyakan permintaan atensi oleh KPK,"urai Anggodo.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum akhirnya mampu menghadirkan rekaman Call Data Record (CDR) dari Bareskrim Mabes Polri. JPU I Kadek Wiradana menguraikan, pihaknya baru menerima bukti CDR tersebut 23 Agustus lalu, pukul 15.12 dengan surat R/877/VII/Bareskrim/2010. Barang bukti CDR tersebut tidak menyebutkan keterlibatan Ari Muladi maupun Ade Raharja. "Hanya tertulis CDR di amplop (yang membungkus CDR), tapi tidak ada nama-namanya," ujar I Kadek.

 

Namun saat barang bukti tersebut diajukan di persidangan kemarin, majelis hakim menolak memutar CDR tersebut. Majelis hakim tetap mengagendakan putusan untuk sidang selanjutnya. "Ya kami akan mencatat barang bukti tersebut dalam berita acara. Namun, sikap majelis sudah jelas, bahwa sidang berikutnya adalah putusan," tegas Hakim Ketua Tjokorda Rai Suamba. Sesuai keputusan majelis hakim, nasib Anggodo Widjojo ditentukan pekan depan, 31 Agustus dalam sidang vonis. (ken)

JAKARTA - Terdakwa kasus suap dan upaya menghalangi penyidikan KPK Anggodo Widjojo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News