Anggodo Bakal Makin Lama di Penjara
Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi, MA Perberat Hukuman
Kamis, 03 Maret 2011 – 16:16 WIB
KPK pun merespon positif putusan kasasi atas Anggodo. Direktur Penuntutan KPK, Feri Wibisono, menyatakan bahwa putusan MA itu penting bagi KPK. Sebab, saat ini KPK juga sedang dalam proses penuntutan atas Ary Muladi, nama yang disebut MA bersama-sama Anggodo melakukan permufakatan jahat.
Baca Juga:
“Kita mengapresiasinya. Kita juga sedang mendakwa terdakwa lain (Ary Muladi). Putusan tentang dikabulkannya pasal 21 itu bisa menjadi yurisprudensi di MA untuk penuntutan dan penyidikan perkara lain," tandas Feri.
Jaksa yang juga merangkap pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK itu pun mengisyaratkan bahwa putusan MA tu bisa menjadi dasar untuk menyeret pihak lain yang terlibat dengan perkara Anggodo. “Di surat dakwaannya kan banyak yang kita sebut namanya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada akhir Agustus tahun lalu menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Anggodo Widjojo. Padahal, JPU KPK menuntut Anggodo dengan hukuman 6 tahun penjara penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan banding atas
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Penyebab Truk tak Kuat Menanjak di KM 97 Tol Cipularang
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
- 2 Gajah Sumatra Dirantai, Pemkab Wonogiri Angkat Bicara
- Tip Kelola Aktivitas Digital pada Remaja Demi Terhindar dari Brain Rot
- Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Libatkan 6 Kendaraan
- Ramalan Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Minggu Sore