Anggodo Bakal Makin Lama di Penjara
Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi, MA Perberat Hukuman
Kamis, 03 Maret 2011 – 16:16 WIB
Di pengadilan tingkat pertama itu, Anggodo terbukti memberi Rp5,1 miliar kepada Ary Muladi dan Edi Sumarsono untuk diserahkan kepada pimpinan KPK. Tujuannya, agar penyidikan SKRT yang melibatkan PT Masaro Radiokom milik kakak kandung Anggodo, Anggoro Widjojo, tidak diproses KPK.
Sementara di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2010 lalu menambah hukuman atas Anggodo menjadi 5 tahun penjara. Namun KPK mengajukan kasasi lantaran berkeyakinan bahwa Anggodo melakukan upaya merintangi penyidikan kasus korupsi oleh KPK. Anggodo juga mengajukan langkah serupa.
Akhirnya, di tingkat kasasi, Anggodo terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan JPU KPK dan ditambah hukumannya dari lima tahun menjadi 10 tahun penjara.(ara/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan banding atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
- 2 Gajah Sumatra Dirantai, Pemkab Wonogiri Angkat Bicara
- Tip Kelola Aktivitas Digital pada Remaja Demi Terhindar dari Brain Rot
- Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Libatkan 6 Kendaraan
- Ramalan Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Minggu Sore
- Panglima TNI Lakukan Mutasi Kepada 101 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Namanya