Anggodo Bersaksi untuk Ary Muladi
Selasa, 15 Maret 2011 – 10:55 WIB
Dikatakan Anggodo soal Ary Muladi "membantu", bukanlah dalam konteks kerja perusahaan. Melainkan, semata dalam kasus yang sedang dihadapi PT Masaro dalam proyek pengadaan SKRT di Kemenhut.
Total uang yang dimintakan KPK, sebagaimana disebutkan Ary Muladi, ujar Anggodo, jumlahnya adalah Rp 12 miliar. Tahapan demi tahapan kucuran pun dijalankan, dengan harapan ada kelonggaran dari KPK, termasuk pencabutan cekal terhadap Anggoro.
Makanya, kata Anggodo lagi, miliaran uang yang dimintakan dengan mengatasnamakan permintaan Antasari Azhar, Chandra Hamzah, Bibit S Rianto dan Ade Raharja, disetujui begitu saja oleh pihak Anggoro melalui adiknya Anggodo. "Semuanya memang belum dikucurkan ke Ary Muladi," tandasnya.
Sidang dengan terdakwa Ary Muladi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi itu, hingga kini masih berlangsung. Ary sendiri didakwa jaksa karena dianggap menghalangi pemeriksaan kasus korupsi, dengan mencoba untuk menyuap pejabat KPK.
JAKARTA - Anggodo Widjojo, terpidana kasus suap pejabat KPK, Selasa (15/3), memberikan kesaksian untuk persidangan terdakwa Ary Muladi. Saudara kandung
BERITA TERKAIT
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis