Anggodo Desak Bibit-Chandra Segera Disidangkan
Minggu, 17 Oktober 2010 – 04:40 WIB
JAKARTA - Polemik atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima peninjauan kembali surat ketetapan penghentian penuntutan (PK SKPP) Bibit-Chandra terus berkepanjangan. Kubu Anggodo Widjojo, terpidana empat tahun penjara dalam kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), justru ngotot bahwa perkara Bibit-Chandra harus dimejahijaukan. Jika perintah pengadilan tidak dijalankan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia."Sudah jelas perintah pengadilan. Masa, misalnya, si A sudah diperintahkan dihukum 10 tahun oleh pengadilan, lalu dia menolak. Kan tidak mungkin. Sama dengan perkara Bibit-Chandra, kejaksaan tidak punya pilihan selain membawa ke pengadilan," paparnya.
"Tidak ada pilihan bagi Kejaksaan Agung selain membawa perkara Bibit-Chandra ke persidangan. Sebab, setelah PK SKPP ditolak, yang berlaku adalah putusan pengadilan tinggi yang memerintah kejaksaan melanjutkan tuntutan Bibit-Chandra," ujar salah seorang kuasa hukum Anggodo, Raja Bonaran Situmeang, ketika dihubungi, Sabtu (16/10).
Baca Juga:
Bonaran menilai, Kejagung tak punya kesempatan memilih opsi penerbitan SKPP atau deponering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum). Kejaksaan, kata dia, harus menjalankan perintah pengadilan, yakni PT DKI Jakarta, yang mengabulkan praperadilan Anggodo.
Baca Juga:
JAKARTA - Polemik atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima peninjauan kembali surat ketetapan penghentian penuntutan (PK SKPP) Bibit-Chandra
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Serahkan Pembangunan Infrastruktur kepada Swasta
- Presiden Prabowo dan Puluhan Menteri Hadiri Pelantikan Ketum Kadin
- Natal Bersama BUMN 2024: SIG Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah & Lembaga Sosial di Jatim
- Dari Pagedangan ke Pesanggrahan, Langkah Baru AKP Seala Syah Alam
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Deposito Wakaf UICI & BSI Bakal Disalurkan untuk Beasiswa dan Pendidikan