Anggodo Desak Bibit-Chandra Segera Disidangkan
Minggu, 17 Oktober 2010 – 04:40 WIB
JAKARTA - Polemik atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima peninjauan kembali surat ketetapan penghentian penuntutan (PK SKPP) Bibit-Chandra terus berkepanjangan. Kubu Anggodo Widjojo, terpidana empat tahun penjara dalam kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), justru ngotot bahwa perkara Bibit-Chandra harus dimejahijaukan. Jika perintah pengadilan tidak dijalankan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia."Sudah jelas perintah pengadilan. Masa, misalnya, si A sudah diperintahkan dihukum 10 tahun oleh pengadilan, lalu dia menolak. Kan tidak mungkin. Sama dengan perkara Bibit-Chandra, kejaksaan tidak punya pilihan selain membawa ke pengadilan," paparnya.
"Tidak ada pilihan bagi Kejaksaan Agung selain membawa perkara Bibit-Chandra ke persidangan. Sebab, setelah PK SKPP ditolak, yang berlaku adalah putusan pengadilan tinggi yang memerintah kejaksaan melanjutkan tuntutan Bibit-Chandra," ujar salah seorang kuasa hukum Anggodo, Raja Bonaran Situmeang, ketika dihubungi, Sabtu (16/10).
Baca Juga:
Bonaran menilai, Kejagung tak punya kesempatan memilih opsi penerbitan SKPP atau deponering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum). Kejaksaan, kata dia, harus menjalankan perintah pengadilan, yakni PT DKI Jakarta, yang mengabulkan praperadilan Anggodo.
Baca Juga:
JAKARTA - Polemik atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima peninjauan kembali surat ketetapan penghentian penuntutan (PK SKPP) Bibit-Chandra
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya