Anggodo Desak Bibit-Chandra Segera Disidangkan
Minggu, 17 Oktober 2010 – 04:40 WIB

Anggodo Desak Bibit-Chandra Segera Disidangkan
JAKARTA - Polemik atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima peninjauan kembali surat ketetapan penghentian penuntutan (PK SKPP) Bibit-Chandra terus berkepanjangan. Kubu Anggodo Widjojo, terpidana empat tahun penjara dalam kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), justru ngotot bahwa perkara Bibit-Chandra harus dimejahijaukan. Jika perintah pengadilan tidak dijalankan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia."Sudah jelas perintah pengadilan. Masa, misalnya, si A sudah diperintahkan dihukum 10 tahun oleh pengadilan, lalu dia menolak. Kan tidak mungkin. Sama dengan perkara Bibit-Chandra, kejaksaan tidak punya pilihan selain membawa ke pengadilan," paparnya.
"Tidak ada pilihan bagi Kejaksaan Agung selain membawa perkara Bibit-Chandra ke persidangan. Sebab, setelah PK SKPP ditolak, yang berlaku adalah putusan pengadilan tinggi yang memerintah kejaksaan melanjutkan tuntutan Bibit-Chandra," ujar salah seorang kuasa hukum Anggodo, Raja Bonaran Situmeang, ketika dihubungi, Sabtu (16/10).
Baca Juga:
Bonaran menilai, Kejagung tak punya kesempatan memilih opsi penerbitan SKPP atau deponering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum). Kejaksaan, kata dia, harus menjalankan perintah pengadilan, yakni PT DKI Jakarta, yang mengabulkan praperadilan Anggodo.
Baca Juga:
JAKARTA - Polemik atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima peninjauan kembali surat ketetapan penghentian penuntutan (PK SKPP) Bibit-Chandra
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?